Sadis! Pembunuh Wanita di Perumahan Mayong Jepara Terungkap, Ternyata Usai Open BO

Sadis! Pembunuh Wanita di Perumahan Mayong Terungkap, Ternyata Usai Open BO (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Diyana (48), warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong. Korban ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kamis (14/8/2025) lalu.
Pelaku diketahui berinisial SA (25), warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di wilayah Kecamatan Kalinyamatan.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menyampaikan, korban pertama kali ditemukan dalam kondisi membusuk, tengkurap, hanya mengenakan pakaian dalam di kamar yang terkunci dari luar. Di lokasi kejadian, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti berupa minuman keras.
“Pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal. Mereka berkenalan melalui aplikasi kencan sejak Januari lalu,” ujar Kompol Edy, Senin (25/8/2025).
Dalam pertemuan terakhir, tersangka membawa rokok dan minuman keras jenis kawa-kawa sesuai perjanjian dengan korban. Keduanya sempat mengonsumsi miras bersama, kemudian berpindah kamar karena atap rumah bocor.
Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku dan korban melakukan hubungan badan. Namun hingga dini hari, korban tak kunjung tidur karena mengeluh sakit gigi. Hal itu membuat tersangka kesal karena ingin segera pergi tanpa membayar sesuai perjanjian Rp400 ribu.
“Pelaku kemudian berpura-pura memeluk korban dari belakang, lalu menyikut dan memiting leher korban selama 2-3 menit. Setelah korban lemas, pelaku mencekik hingga korban meninggal dunia,” jelas Kompol Edy.
Usai memastikan korban tewas, pelaku sempat membersihkan lantai, lalu memakaikan kembali pakaian dalam korban. Sekitar pukul 02.45 WIB, tersangka pergi dengan membawa sejumlah barang milik korban, seperti KTP, STNK, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jn02)