Sah! Purbalingga Menetapkan Enam Perda Baru dalam Rapat Paripurna DPRD

0
IMG-20240127-WA0040

Purbalingga Menetapkan Enam Perda Baru dalam Rapat Paripurna DPRD (JatengNOW/Dok)

PURBALINGGA, JATENGNOW.COM – Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga meraih kesepakatan bersama untuk menetapkan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat DPRD, pada Jumat (26/1/2024).

Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, yang mewakili Bupati, menyampaikan bahwa keenam regulasi tersebut telah melalui tahapan pembahasan sejak dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Purbalingga tahun 2023.

Adapun keenam Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda meliputi:

  1. Pemberdayaan Desa Wisata: Merupakan landasan hukum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan melalui pemberdayaan desa wisata di Purbalingga, yang kaya akan potensi wisata alam, budaya, sejarah, dan kearifan lokal.
  2. Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro: Mengatur penyelenggaraan koperasi dan usaha mikro secara komprehensif dan berkelanjutan, mengakui peran strategisnya dalam menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
  3. Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048: Menetapkan rencana pembangunan kependudukan sebagai pondasi awal bagi pembangunan di berbagai bidang, menciptakan harmonisasi antara dinamika kependudukan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi lainnya.
  4. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman: Menyediakan manfaat hukum untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Purbalingga, sesuai dengan pola tata ruang, aksesibilitas, keseimbangan, dan kesehatan.
  5. Pasar Rakyat: Mengatur penyelenggaraan pasar rakyat di Kabupaten Purbalingga, mendukung pertumbuhan dan pengembangan pasar rakyat yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing.
  6. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga: Bertujuan untuk membentuk Badan, Riset, dan Inovasi Daerah, yang terintegrasi ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.

Herni Sulasti menekankan bahwa penetapan keenam aturan baru ini memberikan landasan hukum dan kepastian hukum terkait dengan objek hukumnya masing-masing. Proses persetujuan bersama melibatkan harmonisasi dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kemenkum HAM, dan Gubernur Jawa Tengah. Dengan penandatanganan berita acara oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Purbalingga, keenam Raperda resmi menjadi Perda. (JN02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *