Sakit Hati Teguran, Warga Sragen Sayat Leher Imam Masjid di Tengah Salat Subuh
SRAGEN, JATENGNOW.COM – Polisi tengah mendalami motif di balik penganiayaan yang dilakukan Suhendar terhadap Didik Nur Kiswanto, imam Masjid Al Hidayah di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Pelaku, yang juga seorang jamaah di masjid tersebut, diduga melakukan tindakan kekerasan karena sakit hati akibat sering ditegur oleh korban.
Insiden terjadi pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB saat korban memimpin salat Subuh di Masjid Al Hidayah. Suhendar tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dan melukai leher korban. Didik segera dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Oen Solo untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat ini, kondisinya telah membaik dan ia sudah kembali ke rumah.
Menurut Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Suhendar diduga marah karena sering ditegur oleh korban terkait kebersihan masjid dan kebiasaannya terlambat shalat Subuh.
“Korban dan pelaku sudah saling kenal lama. Pelaku sering diberi bantuan oleh korban dan bahkan tinggal di dekat masjid,” jelas AKBP Petrus.
Polisi kini fokus pada kondisi mental Suhendar yang akan menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. Arif Zainuddin Surakarta selama tujuh hari. Observasi ini bertujuan untuk memastikan apakah Suhendar memiliki gangguan kejiwaan yang mempengaruhi tindakannya.
“Observasi ini penting untuk menentukan langkah hukum yang tepat, apakah pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban atau membutuhkan penanganan medis khusus,” lanjut AKBP Petrus.
Meskipun Suhendar diduga mengalami gangguan mental, korban telah lama merawat dan memberikan bimbingan kepadanya. Didik kerap menegur Suhendar terkait kedisiplinan shalat dan kebersihan sebagai bagian dari upaya untuk membantu pelaku menjalani kehidupan yang lebih teratur.
Hingga kini, penyelidikan kasus ini terus berlanjut, dan Suhendar masih berada di bawah pengawasan pihak berwenang selama proses observasi. Polres Sragen bekerja sama dengan tenaga medis untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalani tetap memperhatikan kondisi mental pelaku. (jn02)