Santai Dulu, Ini Hukum Minum Kopi yang Masih Panas

0

Dalam Islam, terdapat perhatian khusus terkait adab mengonsumsi makanan atau minuman yang masih panas, termasuk kopi.

image

Ilustrasi | Minum Kopi (JatengNOW/Dok, InstockPhoto)

JATENGNOW.COM – Kopi merupakan salah satu minuman yang sangat digemari oleh banyak kalangan. Umumnya, kopi diseduh dengan air panas agar rasa dan aromanya keluar secara maksimal. Namun, dalam Islam, terdapat perhatian khusus terkait adab mengonsumsi makanan atau minuman yang masih panas, termasuk kopi.

Dilansir dari Kemenag.go.id, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, Nabi Muhammad SAW melarang umatnya meniup makanan atau minuman yang masih panas. Hadits tersebut berbunyi:

وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه

“Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,”

Larangan ini menjadi dasar bagi ulama, khususnya mazhab Syafi’i, untuk menyarankan agar makanan atau minuman tidak dikonsumsi dalam keadaan sangat panas. Abu Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib menegaskan bahwa seseorang tidak dianjurkan makan atau minum dalam kondisi panas, melainkan menunggu sampai suhunya agak dingin:

وَلَا يَأْكُلَهُ حَارًّا حَتَّى يَبْرُدَ

“Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin,”

Alasan dari anjuran ini selain mengikuti sunnah adalah untuk menghindari mudarat, seperti iritasi pada lidah dan mulut yang dapat mengurangi kenikmatan serta manfaat makanan atau minuman tersebut.

Namun demikian, sebagian ulama mazhab Hanbali berpendapat bahwa meniup makanan atau minuman untuk mendinginkan hukumnya makruh, karena bisa menghilangkan keberkahan. Syekh Manshur Al-Bahuti menjelaskan:


وَ يُكْرَه (التَّنَفُّسُ فِي إنَاءَيْهِمَا) لِأَنَّهُ رُبَّمَا عَادَ إلَيْهِ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ (وَأَكْلُهُ حَارًّا) لِأَنَّهُ لَا بَرَكَةَ فِيهِ كَمَا فِي الْخَبَرِ (إنْ لَمْ تَكُنْ حَاجَةٌ) إلَى أَكْلِهِ حَارًّا فَيُبَاحُ

“Dimakruhkan meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadits jika tidak ada hajat untuk mengonsumsinya dalam keadaan panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu mubah,”

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum minum kopi yang masih panas adalah makruh dan lebih baik dihindari demi menjaga adab dan kesehatan. Bila perlu, menunggu sampai kopi agak hangat atau menurunkan suhu dengan cara meniup menggunakan kipas atau merendam wadah kopi dalam air dingin lebih dianjurkan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *