Sat Res Narkoba Polresta Banyumas Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba

Sat Res Narkoba Polresta Banyumas Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba (JAtengNOW/Dok. Polda Jateng)
BANYUMAS, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan 9 tersangka kasus narkoba menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kabupaten Banyumas.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Dr. M. Yogi Prawira, SH, SIK,MH, mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan upaya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif selama perayaan Nataru.
“Narkoba merupakan salah satu ancaman yang dapat mengganggu kamtibmas. Oleh karena itu, kami terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Banyumas,” kata Yogi.
Dari hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Sat Res Narkoba Polresta Banyumas terhitung dari tanggal 1 November 2023 sampai dengan 18 Desember 2023, berhasil diamankan 9 tersangka terdiri dari 8 orang pengedar dan 1 orang pengguna.

Untuk tersangka dengan status pengedar diantaranya AC, WA, JM, AR, ES, AW, dan BA. Sedangkan tersangka dengan status pengguna berinisial RM.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari 9 tersangka tersebut berupa 28,44 gram sabu, 56,73 gram ganja kering, 1.100 butir psikotropika, dan 93 butir obat-obatan berbahaya.
Total barang bukti narkoba yang diamankan senilai Rp. 135.904.000,-.
Kasat Narkoba mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas terutama penyalahgunaan narkoba.
“Mari bersama melaksanakan aksi P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba,” kata Yogi. (jn02)