Sat ResNarkoba Polres Sukoharjo Amankan Sabu 0,28 Gram, Satu Pelaku Ditangkap

Sat ResNarkoba Polres Sukoharjo Amankan Sabu 0,28 Gram, Satu Pelaku Ditangkap (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM — Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Sukoharjo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram di wilayah Kampung Sukoharjo, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo.
Kepala Sat ResNarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan observasi dan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan seorang pria berinisial HS alias Gareng, usia 31 tahun, yang diketahui berprofesi sebagai pedagang dan tinggal di lokasi tersebut,” ujar AKP Ari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram yang diduga disimpan untuk dikonsumsi sendiri. HS langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami tangkap di kediamannya bersama barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik kami,” tambah AKP Ari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam upaya pemberantasan narkoba dengan tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkotika. Kami harap kerja sama ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup AKP Ari. (jn02)