Satgas Judi Online akan Lakukan 3 Operasi Hukum untuk Berantas Judi Online di Indonesia

0

Satgas Judi Online akan Lakukan 3 Operasi Hukum untuk Berantas Judi Online di Indonesia (JatengNOW/Dok. Kominfo)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) akan segera melaksanakan tiga operasi hukum dalam waktu dekat untuk memberantas judi online di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, pada Rabu 19 Juni 2024. Hadi Tjahjanto menyatakan langkah itu akan dilaksanakan minggu depan.

“Dalam waktu dekat, minggu ini termasuk minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” jelasnya dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Satgas Judi Online di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2024, dilansir dari Kliksolonews.com.

Ketua Satgas Judi Online menyatakan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat ada 4.000 s.d. 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir.

Menurutnya, PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.

“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara. Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” tuturnya.

Mengenai jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, Menkopolhukam menyatakan penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Dalam melakukan jual beli rekening, pelaku datang ke kampung-kampung untuk melakukan pendaftaran rekening kepada masyarakat secara online. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” ungkapnya.

Ketua Satgas Judi Online menyatakan telah meminta kepada Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas jual beli rekening tersebut.

“Nanti yang terdepan dalah Bhabinkamtibmas. Untuk menindak pelaku ini karena pelaku ini masuk justru sampai ke lapisan terbawa masyarakat. Dan saya juga minta dibuatkan radiogram agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas melindungi masyarakat dengan cara siapa pun pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian khususnya untuk jual beli rekening,” jelasnya.

Tiga operasi hukum yang akan dilakukan Satgas Judi Online adalah:

  1. Pembekuan rekening: Satgas akan membekukan rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang telah diblokir. Rekening tersebut akan diblokir selama 20 hari, dan setelah 30 hari tanpa ada laporan, aset uang di rekening tersebut akan diambil alih oleh negara.
  2. Penindakan jual-beli rekening: Satgas akan menindak pelaku jual-beli rekening yang biasa dilakukan antara bandar judi dengan warga di pedesaan. Penindakan ini akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
  3. Penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket: Satgas akan menindak transaksi game online yang menggunakan top up di minimarket. Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan minimarket sebagai sarana pencucian uang hasil judi online. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *