Satgas Penuntasan Sampah Jateng Diharapkan Segera Dibentuk di 28 Kabupaten/Kota

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng, Widi Hartanto (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong seluruh kabupaten dan kota mempercepat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Sampah. Hingga saat ini, baru tujuh daerah yang telah membentuk satgas, yakni Purbalingga, Wonosobo, Pemalang, Brebes, Pati, Karanganyar, dan Kota Pekalongan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng, Widi Hartanto, mengatakan pembentukan satgas merupakan langkah strategis untuk mempercepat penuntasan permasalahan sampah. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi telah menginstruksikan hal ini sejak Juni 2025 melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0006574 Tahun 2025.
“Satgas penuntasan sampah agar segera dibentuk, dan selambat-lambatnya dapat mengirimkan SK satgas pada pertengahan September 2025 ini,” ujar Widi saat Rapat Koordinasi Satgas Penuntasan Sampah di Kantor DLHK Jateng, Selasa (9/9/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, menegaskan pemerintah kabupaten dan kota yang belum membentuk Satgas Penuntasan Sampah harus segera menindaklanjuti instruksi ini. Langkah ini dinilai krusial untuk percepatan pengelolaan sampah dari hulu, sehingga masalah lingkungan dapat diminimalisasi.
“Pengelolaan sampah dari sisi hulu membutuhkan keterlibatan masyarakat, sehingga sosialisasi dan promosi pengendalian sampah harus dilakukan secara masif,” ujar Sumarno.
Sumarno menambahkan, pembentukan satgas juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menargetkan pada 2029 sampah di seluruh Indonesia dapat dikelola dan diolah dengan baik. Ia mendorong tokoh agama di Jawa Tengah untuk ikut mengedukasi masyarakat agar mengelola sampah secara tertib dan bertanggung jawab.
Dengan pembentukan Satgas Penuntasan Sampah di seluruh kabupaten/kota, pemerintah berharap upaya pengelolaan sampah di Jawa Tengah dapat berjalan lebih terstruktur dan berdampak nyata bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. (jn02)