Satlantas Polresta Solo Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru
SOLO, JATENGNOW.COM – Satlantas Polresta Solo terus menggencarkan sosialisasi terkait pengaturan dan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas pada periode liburan panjang.
Kegiatan sosialisasi ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pada 6 Desember 2024, yaitu KP-DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, dan 22/PKT/Db/2024. SKB tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan barang, baik di jalan tol maupun non-tol, guna meminimalisir potensi kemacetan.
Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan menjelaskan bahwa sosialisasi ini menyasar pengemudi truk angkutan barang serta pelaku usaha dan penggerak ekonomi yang menggunakan kendaraan angkutan barang untuk distribusi logistik.
“Sosialisasi ini kami prioritaskan bagi pengemudi kendaraan angkut yang melintasi jalur nasional maupun daerah. Terutama mereka yang mengoperasikan kendaraan lintas kota dan provinsi,” kata Agung, Rabu (25/12).
Pengaturan ini berlaku untuk:
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan.
- Mobil barang yang mengangkut hasil tambang, galian, atau bahan bangunan.
Namun, kendaraan pengangkut barang tertentu dikecualikan dari pembatasan, seperti pengangkut BBM, BBG, sembako, pupuk, pakan ternak, hewan, bantuan bencana alam, serta sepeda motor mudik gratis.
“Pengangkut barang yang tidak dibatasi tetap harus melengkapi surat muatan berisi detail barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang, yang harus ditempel pada kaca depan kiri kendaraan,” tambahnya.
Pembatasan operasional kendaraan barang diberlakukan pada:
- Jalan tol:
- 20-22 Desember 2024 (00.00-24.00 WIB).
- 24 Desember 2024 (00.00-24.00 WIB).
- 26-29 Desember 2024 (06.00-24.00 WIB).
- 1 Januari 2025 (06.00-24.00 WIB).
- Jalan non-tol:
- 20-22 Desember 2024 (05.00-22.00 WIB).
- 24 Desember 2024 (05.00-22.00 WIB).
- 26-29 Desember 2024 (05.00-22.00 WIB).
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur panjang. Selain itu, upaya ini menjadi bagian dari Operasi Lilin Candi 2024 untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Surakarta.
“Kami imbau masyarakat, khususnya para pengguna jalan, untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkas Agung. (jn02)