Satlantas Polrestabes Semarang Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Satlantas Polrestabes Semarang melarang penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya. Hal ini dilakukan karena maraknya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di wilayah tersebut.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, menegaskan bahwa sepeda listrik tidak diperuntukkan untuk dikendarai di jalan umum, melainkan hanya boleh digunakan di jalan perkampungan.
Meskipun tidak ada penilangan, AKBP Yunaldi menekankan bahwa kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.
“Tidak kami tilang karena memang bukan jenis kendaraan bermotor. Tapi kami imbau kepada orangtua, untuk anak-anak dilarang mengendarai sepeda listrik di jalan raya,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/6/2024).
Menurutnya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya karena banyaknya pengendara lain yang melintas.
“Di sana bermacam-macam orang berkendara, belum memilki syarat dan SIM apalagi menambah kecepatannya. Maka berkendaralah memakai sepeda listrik di kawasan-kawasan yang aman,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Yunaldi menyampaikan bahwa angka kecelakaan di Kota Semarang tercatat cukup tinggi, dengan 84 kasus meninggal dunia di semester 1 tahun 2024.
“Itu artinya, angka kecelakaan cukup tinggi maka kita laksanakan operasi patuh candi. Kita imbau masyarakat, persuasif, humanis,” pungkasnya. (jn02)