Satlantas Solo Perketat Pengawasan Truk Bermuatan Berlebih, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Satlantas Solo Perketat Pengawasan Truk Bermuatan Berlebih, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo menggencarkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang diduga membawa muatan melebihi kapasitas atau telah dimodifikasi ukurannya secara ilegal. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap kecelakaan lalu lintas serta untuk menjaga infrastruktur jalan tetap aman dan berfungsi optimal.
Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Pihaknya masih mendapati kendaraan di lapangan yang melanggar aturan tersebut.
“Modifikasinya beragam, seperti kendaraan yang panjangnya hanya lima meter diubah menjadi enam sampai tujuh meter. Atau kendaraan dengan kapasitas satu ton, tetapi dipaksa mengangkut dua ton muatan. Ini sudah menyalahi aturan dan membahayakan,” ujar Kompol Agung di Mapolresta Solo, Rabu (18/6/2025).
Ia menambahkan, modifikasi fisik kendaraan tanpa izin atau spesifikasi pabrikan merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 277 UULAJ, dengan ancaman kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000. Sementara untuk pelanggaran muatan berlebih akan dikenai sanksi tilang.
Satlantas Polresta Solo saat ini telah melakukan sosialisasi ke sejumlah titik, seperti perusahaan logistik, pangkalan angkutan, dan komunitas sopir. Kompol Agung menyatakan bahwa pada akhir Juni hingga awal Juli 2025, tindakan tegas terhadap pelanggaran akan mulai diberlakukan.
“Kami tidak ingin ini menjadi tindakan tiba-tiba. Maka kami sudah lakukan pendekatan ke komunitas sopir, rest area, hingga garasi angkutan. Kami edukasi agar mereka paham, dan ketika ada tindakan hukum, mereka sudah tahu dasarnya,” katanya.

Kompol Agung menekankan bahwa penegakan hukum bukan semata soal pelanggaran, melainkan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Ia mengajak semua pihak, terutama pelaku transportasi, untuk bersama-sama mendukung Kota Solo bebas dari praktik kendaraan angkutan yang tidak sesuai aturan.
“Ini soal keselamatan. Jangan sampai kita menyesal ketika sudah terjadi kecelakaan. Satlantas tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan dari semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho turut menyoroti permasalahan ini. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa kelebihan muatan dan modifikasi dimensi kendaraan telah menjadi fenomena yang meresahkan.
“Ini sudah menggurita. Keselamatan di jalan raya harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari pengendara, kondisi jalan, hingga kelayakan kendaraan,” ujar Irjen Agus.
Ia juga menekankan bahwa negara akan melibatkan berbagai elemen, termasuk para ahli dan kementerian terkait, guna mencari solusi komprehensif terhadap permasalahan ini.
“Pemerintah akan merangkul semua potensi masyarakat. Harapannya, tumbuh kesadaran bahwa perubahan struktur kendaraan tanpa izin adalah tindak pidana, dan kelebihan muatan merupakan pelanggaran serius,” tandasnya. (jn02)