Satlantas Surakarta Tindaklanjuti Arahan Korlantas, Batasi Pemakaian Sirene dan Strobo

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan (JatengfNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Ramainya perbincangan publik terkait penggunaan strobo dan sirene di jalan raya mendapat perhatian serius dari kepolisian. Korlantas Polri menegaskan bahwa penggunaan keduanya tidak boleh sembarangan dan hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat. Arahan tersebut langsung direspons jajaran kepolisian daerah, termasuk Satlantas Polresta Surakarta.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan pihaknya sudah melakukan evaluasi internal dan menyesuaikan kebijakan lapangan sesuai instruksi dari pusat. Menurutnya, pemakaian sirene dan strobo memiliki landasan hukum, tetapi penggunaannya wajib disesuaikan dengan aturan.
“Memang lagi ramai di media sosial soal strobo dan sirene. Surakarta pasti menindaklanjuti arahan pimpinan. Salah satu langkah yang kami ambil adalah membatasi penggunaan sirene pada jam sibuk atau saat waktu ibadah, supaya tidak menimbulkan gangguan,” katanya, Rabu (24/9/2025).
Agung menambahkan, sirene tetap digunakan pada keadaan mendesak, seperti saat petugas laka lantas menuju lokasi kecelakaan atau ketika patroli membutuhkan prioritas. Namun di luar situasi itu, pihaknya melarang personel membunyikan sirene sembarangan.
“Kalau darurat tentu harus dipakai. Tapi selebihnya, personel sudah kami ingatkan agar tidak menggunakan sirene sembarangan. Tujuannya untuk menjaga kenyamanan masyarakat di jalan,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan sirene berlebihan sering menimbulkan keluhan warga, terutama ketika dibunyikan di waktu yang tidak tepat. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan dianggap penting untuk menjaga ketertiban.
Selain penertiban internal, Satlantas Surakarta juga menegaskan akan menindak masyarakat sipil yang masih nekat memakai strobo maupun sirene ilegal. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), hanya instansi resmi yang berhak menggunakan lampu isyarat maupun sirene tertentu.
“Kalau ada mobil pribadi memakai rotator, itu jelas melanggar aturan. Kami akan menindak sekaligus memberikan pemahaman hukum kepada pengemudi,” tegasnya.
Ia merinci, lampu merah dan sirene hanya untuk ambulans serta mobil pemadam, lampu biru untuk kendaraan dinas kepolisian, sedangkan lampu kuning dipakai untuk kendaraan pengawasan atau pengawalan tertentu.
Selain penindakan, pihaknya juga gencar melakukan edukasi ke masyarakat, komunitas otomotif, hingga penyedia jasa pengawalan.
“Bagi kami, edukasi lebih penting daripada sekadar menindak. Masyarakat harus tahu bahwa strobo dan sirene bukan aksesori, tetapi fasilitas resmi yang penggunaannya diatur undang-undang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri juga mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dalam kegiatan pengawalan resmi untuk merespons keresahan masyarakat. Bahkan, gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sempat ramai digaungkan di media sosial karena dianggap mengganggu kenyamanan di jalan.
“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini akan kita evaluasi. Sudah kami monitor,” ungkap Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (19/9/2025).
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu, karena memang masyarakat terganggu, terutama saat lalu lintas padat,” tegasnya. (jn02)