Satnarkoba Polres Karanganyar Ungkap 24 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan Pertama 2024

0

Satnarkoba Polres Karanganyar Ungkap 24 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan Pertama 2024 (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2024. Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto, pada Kamis (18/7/2024).

“Jumlah kasus yang berhasil diungkap dalam setengah semester ini termasuk cukup banyak,” ujar Kompol Mardiyanto.

Dari pengungkapan tersebut, 28 tersangka diamankan, terdiri dari 25 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain ganja 28,22 gram, sabu 32,32 gram, obat daftar G 2.002 butir, psikotropika 88 butir, dan ekstasi setengah butir.

Wakapolres juga mengungkapkan bahwa empat kecamatan di Karanganyar menjadi lokasi peredaran narkoba yang paling sering, yaitu Mojogedang, Kebakkramat, Jaten, dan Karanganyar.

Selain itu, Satnarkoba Polres Karanganyar juga berhasil mengungkap 6 kasus narkotika baru hingga awal Juli 2024, dengan 7 tersangka yang diamankan. Para tersangka ini memiliki peran sebagai pengguna dan pengedar.

Menurut Kasatnarkoba Polres Karanganyar, Iptu Supran Yogatama, peredaran narkoba di Karanganyar masuk dalam kategori sedang. Jenis narkoba yang paling marak beredar saat ini adalah obat daftar G, yang banyak dikonsumsi oleh anak remaja untuk mencari jati diri.

“Kami akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karanganyar agar mencegah generasi muda terpengaruh obat terlarang tersebut,” tegas Iptu Supran.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman penjara 5 tahun hingga 20 tahun, Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara 4 tahun hingga 12 tahun, dan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *