Satnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Jaringan Narkoba di Gatak, Kurir Ditangkap
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi pengungkapan tersebut, Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang kurir bernama FT (22), warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, mengungkapkan bahwa FT berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkoba. Penangkapan berlangsung di dekat Gapura Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, setelah FT menaruh 22 paket narkoba jenis sabu yang akan dibeli oleh seseorang.
“Dari keterangan pelaku, ia dipekerjakan oleh BT (DPO) untuk mengantarkan dan menaruh sebanyak 22 paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan antara penjual dan pembeli,” terang Kasat Narkoba AKP Warsino.
Dalam penggerebekan tersebut, FT berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 22 paket narkoba dengan total berat 10,35 gram. Selain itu, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa FT, yang merupakan residivis narkoba tahun 2020 dengan vonis 3 tahun, diberi upah sebesar Rp. 2 Juta atas pekerjaannya sebagai kurir narkoba.
Pelaku kini diamankan di Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JN02)