Satpol PP Jepara Gelar Patroli Penertiban PKL di Alun-Alun dan Jalan Kartini
JEPARA, JATENGNOW.COM – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara menggelar patroli penertiban untuk menindaklanjuti larangan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Jepara 1 dan sepanjang Jalan Kartini. Patroli ini dilakukan pada Rabu (18/12/2024) sebagai bagian dari upaya penegakan Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara yang mengatur larangan PKL di area tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Abdul Khalim, menjelaskan bahwa revitalisasi Alun-Alun Jepara 1 masih dalam tahap akhir pengerjaan. Aktivitas PKL dinilai dapat mengganggu kelancaran pekerjaan revitalisasi, sementara Jalan Kartini dan sejumlah jalan protokol lainnya, seperti Jalan Pemuda, juga dilarang untuk digunakan sebagai tempat PKL.
“Kami memprioritaskan estetika Alun-Alun Jepara 1 pascarevitalisasi, serta menjaga Jalan Kartini sebagai jalan protokol bebas PKL,” ujar Abdul Khalim, Kamis (19/12/2024).
Patroli yang dilakukan meliputi pemberian imbauan, pembinaan, hingga tindakan penindakan terhadap PKL yang melanggar aturan. Beberapa barang milik PKL, seperti tikar, peralatan lukis, dan odong-odong, diamankan oleh petugas ke kantor Satpol PP. Pemilik barang dapat mengambilnya kembali setelah membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Khalim menambahkan, pihaknya berencana mengintensifkan patroli penertiban menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2025, dengan tetap merujuk pada SK Bupati Nomor 51.3/372 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Jepara mengenai Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3).
“Selama regulasi belum diubah atau dicabut, kami berpedoman pada aturan ini,” tegas Khalim.
Satpol PP Jepara mengimbau masyarakat, khususnya para PKL, untuk mematuhi aturan yang ada, guna terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama di pusat kota. (jn02)