Satreskrim Polresta Banyumas Bongkar Eksploitasi Seksual Melalui Aplikasi

Satreskrim Polresta Banyumas Bongkar Eksploitasi Seksual Melalui Aplikasi (JatengNOW/Dok)
PURWOKWERTO, JATENGNOW.COM – Satreskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi di sebuah hotel di Purwokerto pada Sabtu (16/3/2024). Tiga orang pelaku berhasil diamankan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik prostitusi di Hotel Erlangga Purwokerto. Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Kami mengamankan tiga orang pelaku, yaitu TYF (25) laki-laki warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, TCW (27) laki-laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, dan JML (27) laki-laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas,” terang Kompol Andryansyah.
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan Kompol Andryansyah, pada hari Sabtu (16/3/2024) di Hotel Erlangga, pelaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp 150.000. Dari setiap transaksi, TYF mendapatkan keuntungan Rp 50.000.
Sementara itu, pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing-masing Rp 300.000 dan Rp 150.000. TCW mendapatkan keuntungan Rp 50.000 dari setiap transaksi.
Pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp 250.000 dan mendapatkan keuntungan Rp 50.000.
“Para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi,” ungkap Kompol Andryansyah.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain uang tunai, HP, dan bukti transfer.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kompol Andryansyah. (jn02)