September 13, 2025

Satresnarkoba Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Sabu 8,88 Gram, Satu DPO Masih Diburu

0
WhatsApp Image 2025-09-03 at 10.03.21_fc95ee7c

Satresnarkoba Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Sabu 8,88 Gram, Satu DPO Masih Diburu (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 8,88 gram yang dikemas dalam 21 paket siap edar. Pelaku berinisial RNP alias Tempe (22) ditangkap, sementara seorang rekannya berinisial A alias Farhan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di halaman sebuah rumah kos di wilayah Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (2/9/2025), menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, anggota mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu dalam dompet dan satu paket sabu di saku celana pelaku. Setelah dikembangkan, polisi kembali menemukan 12 paket sabu lainnya yang sebelumnya sudah ditempel oleh tersangka di sejumlah lokasi di wilayah Sukoharjo dan Surakarta,” terang AKP Ari Widodo.

Dari hasil interogasi, tersangka RNP alias Tempe mengaku bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah milik A alias Farhan yang kini masih buron. RNP hanya berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.

Barang bukti yang diamankan antara lain 21 paket sabu seberat 8,88 gram, satu dompet warna hijau bertuliskan “Mustika Kencana”, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polres Sukoharjo berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKP Ari Widodo.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Sukoharjo masih melakukan pengejaran terhadap A alias Farhan yang telah ditetapkan sebagai DPO. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *