Satresnarkoba Polres Sukoharjo Bongkar Peredaran Pil Koplo di Konter HP

0
image

Satresnarkoba Polres Sukoharjo Bongkar Peredaran Pil Koplo di Konter HP (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kartasura. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (24) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, Ari Widodo, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah konter handphone di Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura.

“Petugas mengamankan terduga pelaku MS di konter handphone yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat keras. Total ada 473 butir berbagai jenis obat yang kami sita,” ujar Ari Widodo, Selasa (24/2/2026).

Kasus ini mencuat setelah warga curiga karena banyak remaja keluar masuk konter tersebut untuk membeli pil Yarindo. Untuk memastikan, warga sempat melakukan pembelian 10 butir seharga Rp20 ribu sebelum akhirnya melapor ke polisi.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pra-rekonstruksi di lokasi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan ratusan pil yang disimpan dalam kardus dan plastik klip.

Barang bukti yang diamankan meliputi 74 butir Trihexyphenidyl 2 mg, 34 butir Tramadol, serta 365 butir pil Yarindo atau yang dikenal sebagai pil koplo. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp1.366.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, serta plastik klip kosong.

Dari pemeriksaan awal, MS mengaku hanya diminta menjual obat-obatan tersebut oleh seseorang berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia dijanjikan upah Rp1,5 juta per bulan ditambah uang makan harian Rp80 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait peredaran sediaan farmasi tanpa kewenangan.

Saat ini, MS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *