Satresnarkoba Polresta Solo Tangkap Pengedar Sabu di Manahan, Dua Paket Sabu Diamankan

Satresnarkoba Polresta Solo Tangkap Pengedar Sabu di Manahan, Dua Paket Sabu Diamankan (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Manahan, Banjarsari. Seorang pria berinisial AC (49), warga Kartasura, ditangkap saat berada di pinggir Jalan Cendrawasih 4, Kampung Gremet, Kelurahan Manahan, pada Senin (21/4/2025) siang.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono menyampaikan bahwa AC diamankan sekitar pukul 12.58 WIB oleh tim opsnal Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam saku celana pelaku.
“Pelaku merupakan residivis dan juga berperan sebagai pengedar. Dari hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MR X yang saat ini masih dalam pencarian (DPO), dan rencananya akan dijual kepada pihak lain,” jelas Kompol Edi, Jumat (2/5/2025).
Selain dua paket sabu seberat 0,76 gram, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Edi menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika akan terus kami lakukan secara tegas, sebagai komitmen untuk menjaga Kota Solo dari ancaman narkoba,” tegasnya. (jn02)