Semester I 2025, Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Peredaran 64,5 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter MMEA

Semester I 2025, Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Peredaran 64,5 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter MMEA (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, LENSASEMARANG.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal serta 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal selama periode Januari hingga Juni 2025.
Dilansir dari Lensasemarang jejaring JatengNOW, penindakan tersebut merupakan bagian dari 878 kasus yang ditangani sepanjang semester pertama 2025 terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY Imik Eko Putro menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
“Barang yang kami amankan ini tidak dilekati pita cukai. Total nilainya mencapai Rp90,8 miliar dengan potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp57,8 miliar,” ujarnya di Semarang, Rabu (25/6/2025).
Selain cukai, Bea Cukai juga aktif dalam penindakan kepabeanan. Tercatat 483 penindakan berhasil mencegah peredaran berbagai barang ilegal seperti kosmetik, obat keras, barang mewah, dan narkotika. Nilai barang yang diamankan mencapai Rp54,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang dicegah sebesar Rp4,2 miliar.
Untuk kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor, Bea Cukai Jateng-DIY mencatat 20 penindakan sepanjang semester I 2025. Barang bukti yang disita antara lain 13.504 gram metamfetamin, 558 gram ganja, 600 butir mephedron, dan 700 butir psikotropika.
Sebanyak 33 kasus telah dilanjutkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur pidana. Sisanya masih dalam proses pengenaan sanksi administrasi, re-ekspor, atau langkah penegakan lain.
Dalam kegiatan pemusnahan yang digelar secara simbolis, Bea Cukai juga memusnahkan 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686 liter MMEA ilegal senilai Rp19,3 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran di tungku milik PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, Cirebon. Barang-barang tersebut merupakan hasil 42 penindakan sejak 2024 hingga pertengahan 2025.
Imik menegaskan bahwa pemusnahan ini juga mencakup barang sitaan dari empat perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan dari DJKN. Para pelaku sudah dijatuhi hukuman penjara antara 1 tahun 4 bulan hingga 2 tahun 10 bulan.
Berdasarkan data, terjadi peningkatan signifikan jumlah rokok ilegal yang ditindak, dari 50,27 juta batang pada semester I 2024 menjadi 69,7 juta batang pada periode yang sama tahun ini. Peningkatan ini disebut akibat dari masifnya operasi pemberantasan, menurunnya daya beli masyarakat, dan kenaikan cukai.
DJBC Jateng-DIY juga menggandeng banyak pihak, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi daerah, untuk memperkuat pengawasan. Edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan, termasuk melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bekerja sama dengan kampus-kampus di Jawa Tengah.
Langkah lainnya termasuk pembinaan pelaku usaha BKC dan pendataan mesin pelinting rokok untuk menekan produksi ilegal yang merugikan pelaku usaha resmi, khususnya industri Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam melindungi penerimaan negara serta menjamin iklim usaha yang sehat,” tutup Imik. (jn02)