Sengit, Jaksa Keukeuh Lanjut Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo, PH Minta Bebaskan Kliennya

0

Sidang TPPU Manager Persis Solo di Pengadilan Ngeri Solo Kamis 4 April 2024 (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO. JATENGNOW.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan manajer Persis Solo, Waseso menanggapi eksepsi penasehat hukum (PH) yang menginginkan terdakwa agar dilepaskan dari jerat hukum. Mereka tetap bersikukuh jika kasus dengan nilai kerugian mencapai 1.754.469 dolar AS atau sekitar Rp26 miliar tetap berlanjut.

“Iya (tetap pada dakwaan-red),” terang Jaksa Wahju Darmawan SH, MH saat sidang dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (4/4/2024).

Menurutnya, untuk menunjukan kebenaran sesuai dengan tujuan hukum harus melalui proses persidangan.

“Supaya hasilnya di persidangan seperti apa, terhadap dakwaan kami. Dari berkas perkara (dakwaan) tersebut,” jelasnya.

Disinggung mengenai eksepsi PH terdakwa yang menyinggung terkait dikabulkannya pra peradilan, Wahju tak ambil pusing mengenai hal tersebut. Menurutnya, dengan perpanjangan masa penahanan kota dari hakim kepada terdakwa merupakan wujud harus dibuktikannya kebenaran kasus TPPU tersebut.

“Dengan penetapan perpanjangan hingga Bulan Juni itu, harus tetap dikerjakan. Artinya, apa yang kami kerjakan (sahkan) hingga tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti-red) itu dikuatkan lagi oleh hakim dengan perpanjangan penahanan,” jelas Wahju.

Sebelumnya, PH terdakwa, Mandagi Yanjte sempat menanyakan terkait status kliennya dalam persidangan tersebut. Menurut mereka, status terdakwa dinilai rancu. Sebab, putusan pra peradilan telah dikabulkan dan menyebut bahwa penetapan tersangka tidak sah. Namun, sidang tetap digelar dengan menghadirkan terdakwa.

Tak hanya itu, Mandagi juga menyoroti terkait kesewenang-wenangan penyidik Satreskrim Polresta Solo dalam menangani kasus tersebut. Hal ini terlihat, saat munculnya Spindik (surat perintah penyidikan-red) yang harusnya selang sehari SPDP harus sudah diberikan.

“Ini yang terjadi, 1 tahun lebih, SPDP baru diterbitkan. Bahkan, sampai saat ini klien kami tidak menerima SPDP tersebut. Itu bentuk kesewenang-wenangan dari penyidik. Ini sesuai dengan undang-undang lho, bukan kata saya,” tandasnya.

Dalam perjalanan kasus tersebut, putusan dikabulkannya permohonan pra peradilan yang diajukan Waseso keluar pada Senin (4/3/2024) lalu. Sedangkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo baru melimpahkan berkas kasus dugaan TPPU ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Kamis (7/3/2024).

Sehingga, status tersangka pada Waseso telah dicabut sesuai dengan putusan pra peradilan yakni menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU. No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak berdasar hukum.

Dalam pra peradilan yang dimenangkan pemohon itu, juga menyatakan surat perintah penyidikan (SPINDIK) Nomor : SP Sidik /735.B/ X/ 2016/ Reskrim tanggal 30 Oktober 2018 dalam dugaan TPPU adalah tidak sah. Termasuk, menyatakan SPDP No. SPDP/ 204. A/ III/ 2020 Reskrim tanggal 28 Maret 2020 tidak sah dan tidak mempunyai ketetapan hukum mengikat.

Dalam berjalannya sidang tersebut, sempat mengalami skorsing lantaran Majelis Hakim meminta berkas kepada pihak PH terdakwa. Rencananya, sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada 18 April 2024 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *