September 26, 2025

Serang Tukang Parkir dengan Karabit di Makam Bonoloyo, Empat Pria Banjarsari Solo Dibekuk

0

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo berhasil mengungkap kasus penganiayaan di kawasan pemakaman Bonoloyo, Banjarsari, Solo.

WhatsApp Image 2025-06-02 at 19.20.45_1959540d

Serang Tukang Parkir dengan Karabit di Makam Bonoloyo, Empat Pria Banjarsari Solo Dibekuk (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo berhasil mengungkap kasus penganiayaan di kawasan pemakaman Bonoloyo, Banjarsari, Solo, yang terjadi pada April 2025. Empat orang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial P alias Kebo, HP alias Bunder, KSG alias Tinus, dan S alias Atin. Mereka diamankan setelah terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial P (34), yang saat kejadian tengah berjaga parkir di sekitar area makam.

Kabag Ops Polresta Surakarta, AKP Engkos Sarkosi, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari perselisihan antara korban dengan tersangka utama, P alias Kebo, pada malam tanggal 1 April 2025 sekitar pukul 23.50 WIB.

“Cekcok itu yang menjadi pemicu. Keesokan harinya, tepatnya pada 2 April 2025, tersangka P mengajak tiga orang lainnya untuk mencari korban di area pemakaman Bonoloyo,” ungkap AKP Engkos saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (2/6/2025).

Setibanya di lokasi, tersangka P alias Kebo langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis karabit yang sudah ia bawa dari rumah. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan kiri dan sempat mendapat perawatan medis.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Di antaranya satu bilah senjata tajam jenis karabit milik tersangka P, sepotong kaus abu-abu lengan hitam milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat putih milik tersangka S.

Para tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Solo. Polisi menjerat mereka dengan pasal terkait penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka fisik.

“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai prosedur dan barang bukti sudah kami amankan,” pungkas Engkos. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *