Sering Cuti untuk Kampanye, Fraksi PDIP Solo Minta Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota

0

Gestur Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka saat Debat Cawapres, Jumat 22 Desember 2023. (jatengNOW/dok Media Gibran)

SOLO, JATENGNOW.COM – Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Surakarta meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Permintaan ini disampaikan menyusul banyaknya cuti yang diambil Gibran untuk kampanye sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo YF Sukasno mengatakan, seringnya Gibran mengambil cuti telah menyebabkan jalannya pemerintahan di Solo terhambat. Hal ini terlihat dari mandegnya penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) hingga penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jadi karena seringnya cuti untuk kampanye. Bahkan yang terakhir 3 hari ambil cuti. Pastinya menyebabkan pelayanan pada masyarakat luas erganggu,” kata Kasno melalui sambungan telepon, Selasa (16/1/2024).

Kasno menguraikan, banyak pekerjaan yang tertunda sehingga mengakibatkan pengelolaan APBD 2023 tidak maksimal. Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun tidak tercapai lagi.

“PAD tidak tercapai lagi. Padahal di APBD perubahan 2023 target PAD minta diturunkan dan sudah turun. Tapi akhirnya juga tidak tercapai,” tegas Kasno.

Tidak hanya itu, penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) yang telah ditandatangani antara Wali Kota dengan pimpinan DPRD juga harus dibuatkan Perwali. Namun, banyak Perwali yang hingga saat ini belum ada atau belum dibuat.

“Sebaiknya mas wali mundur saja, konsentrasi. Biarlah Pemerintah Kota juga bisa melakukan pelayanan secara maksimal, mas wali juga bisa fokus,” tuturnya.

Kasno menyebut, dasar dari pengambilan sikap tersebut semua demi kepentingan pelayanan pada masyarakat. Agar lebih maksimal.

“Apa ada keluhan? Lihat saja di laporan ULAS banyak warga yang mengeluh. Ada yang soal perizinan, dan lainnya,” imbuhnya.

Kasno menyebut perihal cuti kepala daerah sudah ada regulasinya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023. Namun, menurutnya, masih perlu dimintakan penjelasan dari para pakar ahli hukum Tata Negara.

“Karena ada ketentuan yang bisa memberi makna debatalbe,” tandasnya.

Kasno menjelaskan, pasal debatable tersebut tertulis pada pasal sisipan antara pasal 34 dan 35. Pada pasal 34a lanjutnya tertulis kepala daerah bisa mengambil cuti sesuai kebutuhan.

“Kalau dimaknai seperti itu bisa cuti 20 sampai 30 hari luar biasa itu. Tapi pada pasal 36 di atur cuti 1 hari dalam 1 minggu. Jadi kan masih debatable,” pungkasnya. (JN02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *