Serius! Ternyata Jika Begadang, Shalat Tahajud Kamu Tidak Sah, Ini Penjelasannya!

0
image

Ilustrasi | Salat di malam hari (JatengNOW/Dok. InstockPhoto)

JATENGNOW.COM – Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan shalat tahajud di malam hari sebagai ibadah sunnah yang sangat utama. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul, apakah sah shalat tahajud bagi orang yang begadang alias tidak tidur sama sekali di malam hari?

Menurut para ulama dan berbagai rujukan keilmuan, shalat tahajud adalah shalat sunnah yang dikerjakan setelah bangun dari tidur malam, walaupun tidurnya hanya sebentar. Dengan kata lain, jika tidak tidur sama sekali, maka shalat yang dilakukan pada waktu tersebut tidak disebut shalat tahajud.

Imam Romli dalam karyanya Nihayatul Muhtaj menegaskan bahwa shalat tahajud disunnahkan berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Isra’ ayat 79:

وَيُسَنُّ (التَّهَجُّدُ) بِالْإِجْمَاعِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ} [الإسراء: ٧٩] وَلِمُوَاظَبَتِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَهُوَ التَّنَفُّلُ لَيْلًا بَعْدَ نَوْمٍ

“Shalat tahajud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala: Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra’: 79)

Selain itu, shalat tahajud merupakan shalat sunnah di malam hari yang dikerjakan setelah tidur, sebagaimana teladan Rasulullah SAW yang konsisten melaksanakan shalat ini setelah tidur.

Syekh Sulaiman Ibn Muhamad Al-Bujairomi pun menegaskan bahwa shalat tahajud adalah shalat sunnah yang dikerjakan setelah tidur malam, walaupun tidur tersebut sebentar dan dilakukan sebelum shalat Isya. Namun, waktu pelaksanaannya tetap harus setelah shalat Isya sehingga disebut shalat tahajud.

Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi menyebutkan :

وَتَهَجُّدٌ – أَيْ: تَنَفُّلٌ بِلَيْلٍ بَعْدَ نَوْمٍ

“Dan sunnah melaksanakan shalat tahajud, yaitu shalat sunnah setelah tidur.”

قَوْلُهُ: (بَعْدَ نَوْمٍ) وَلَوْ يَسِيرًا، وَلَوْ كَانَ النَّوْمُ قَبْلَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، لَكِنْ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ التَّهَجُّدُ بَعْدَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، حَتَّى يُسَمَّى بِذَلِكَ وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

“Penjelasan kalimat [setelah tidur] : walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat tahajud tetap dilakukan setelah shalat Isya. Oleh sebab itu shalat ini disebut shalat tahajud (tahajud: tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang mu’tamad [kuat]. (Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi, Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj, [Mesir, Mustafa al-Babi al-Halabi: 1345 H] juz 1, halaman 286)

Kesimpulannya, shalat tahajud yang dikerjakan sebelum tidur malam tidak sah menurut pendapat yang kuat. Jika seseorang tidak bisa tidur, dia bisa menggantinya dengan shalat sunnah lainnya seperti shalat tasbih, shalat hajat, atau shalat witir. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *