Setahun Tunggu Keadilan, Korban Dugaan Penipuan Tanah di Karanganyar Kritik Proses Hukum yang Lamban

0
WhatsApp Image 2025-12-11 at 13.47.29_5e616ebe

Kuasa hukum AW, Asri Purwanti (JatengNOW/dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli tanah senilai miliaran rupiah oleh Polres Karanganyar menuai kritik dari pihak korban. AW, warga Kota Solo, menilai proses hukum berjalan lambat meski laporan resmi telah dilayangkan sejak hampir satu tahun lalu.

Kuasa hukum korban, Asri Purwati, mempertanyakan komitmen penyidik dalam menuntaskan dua laporan kliennya. Menurut Asri, hingga kini belum ada progres signifikan maupun pelaksanaan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Saksi-saksi sudah diperiksa semuanya. Tinggal terlapor itu, katanya dipanggil tidak pernah datang. Ketidakhadiran terlapor seharusnya tidak menjadi alasan memperlambat proses jika alat bukti lain sudah cukup,” tegas Asri kepada wartawan, baru-baru ini.

Kasus ini bermula pada awal 2024 ketika AW membeli dua bidang tanah melalui kantor Notaris Anik Suryani di Colomadu, Karanganyar, yakni tanah di Sambirejo, Sragen senilai Rp840 juta milik Saifulloh Yusuf dan tanah di Candirejo, Klaten senilai Rp535 juta milik Pratama Ghazali. Meski pembayaran telah lunas, hak atas tanah tak kunjung berpindah tangan. Kejanggalan muncul saat Surat Kuasa Jual yang seharusnya dipegang pembeli diduga dikembalikan oleh pihak notaris kepada penjual.

Asri menjelaskan, terlapor bernama Yusuf hanya hadir sekali pada tahap klarifikasi awal, namun terus mangkir dari panggilan pemeriksaan selanjutnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, membantah jika pihaknya mendiamkan kasus tersebut. Ia menegaskan tim penyidik masih bekerja mengumpulkan keterangan, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Masih dalam proses pemeriksaan, termasuk dari BPN. Nanti ada proses lanjutan setelah itu,” ujar Wikan saat dikonfirmasi.

Terkait belum adanya tersangka, Wikan menegaskan kepolisian harus mengikuti prosedur formil. Ia berjanji akan segera melakukan gelar perkara setelah seluruh data dan informasi dari BPN diterima oleh penyidik.

“Setelah informasi dari BPN masuk, akan dilakukan gelar perkara lagi. Penanganan masih berjalan, tidak berhenti,” katanya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *