Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Diwarnai Aksi Massa, Sidang Ditunda

0
image

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Diwarnai Aksi Massa, Sidang Ditunda (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Sidang lanjutan gugatan perdata citizen lawsuit terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (23/12/2025), diwarnai kehadiran ratusan massa pendukung para penggugat. Aksi massa ini berjalan damai meski memadati area sekitar gedung pengadilan.

Pantauan di lokasi, ratusan orang dari berbagai usia tiba sekitar pukul 10.00 WIB di PN Solo. Mereka membawa sejumlah spanduk antara lain bertuliskan “Hidupkan Kembali Marwah Solo”, “Polisi Untuk Rakyat, Bukan Penjahat”, dan “Tangkap, Adili, & Penjarakan Jokowi”. Volume pengunjung yang tinggi bahkan membuat ruang parkir PN Solo penuh sehingga sejumlah kendaraan terpaksa parkir di bahu jalan Lambat Jl Slamet Riyadi. Di area persidangan, ruang tunggu juga dipenuhi oleh warga yang ingin menyaksikan jalannya sidang.

Di antara massa hadir politikus senior Amien Rais, yang menyatakan dukungannya kepada para penggugat. “Sidang ini sesungguhnya, selama kejujuran, keterbukaan, transparansi dibuka oleh PN Solo, ini pertanda sebagai hari-hari terakhir Jokowi sebagai oknum yang berbahaya,” ujar Amien. Ia menilai Jokowi tidak memiliki ijazah sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan dan menyebutnya sebagai “kebohongan” yang harus diakhiri.

Sementara jalannya sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di ruang sidang Soerjadi dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa (30/12/2025) lantaran ditemukan ketidaksinkronan bukti yang diajukan pihak penggugat.

Majelis hakim meminta penggugat mengajukan bukti melalui sistem e-court agar masing-masing bukti identitas dan dokumen ijazah penggugat dapat dipisahkan secara individual. “Sidang kita tunda hingga Selasa, 30 Desember 2025. Penggugat harus mengajukan surat bukti melalui e-court,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufik, menjelaskan penundaan tidak berkaitan dengan validitas bukti, melainkan perbedaan pemahaman administratif tentang penyajian bukti identitas penggugat. Ia menyampaikan rencana menghadirkan saksi serta ahli dalam pemeriksaan silang untuk menguji keaslian dokumen ijazah di persidangan selanjutnya.

“Kami ingin bukti-bukti itu diuji di persidangan agar menghasilkan kebenaran yang hakiki,” kata Taufik.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I (Jokowi), YB Irpan, menyatakan mendukung permintaan perbaikan bukti melalui e-court agar tahapan persidangan berjalan runut sesuai ketentuan Pasal 163 HIR. Ia menolak langsung menghadirkan ahli sebelum bukti surat dinyatakan lengkap dan relevan.

Sidang citizen lawsuit ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu yang sensitif secara nasional. Hingga berita ini diturunkan, PN Solo belum menetapkan jadwal detail agenda lanjutan selain tanggal penundaan sidang. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *