Sidang Gugatan Mobil Esemka, Hakim PN Solo Periksa Langsung Unit yang Dibawa Penggugat

Sidang Gugatan Mobil Esemka, Hakim PN Solo Periksa Langsung Unit yang Dibawa Penggugat (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Persidangan perkara wanprestasi yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) kembali digelar secara luring di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (6/8/2025). Sidang kali ini mengagendakan penambahan barang bukti dan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa, yaitu sebuah mobil Esemka Bima 1.2.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Soerjadi, majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi bersama dua hakim anggota, Subagyo dan Joko Waluyo, mengabulkan permohonan dari para pihak untuk menghadirkan dan memeriksa bukti tambahan. Salah satunya adalah mobil Esemka yang dibawa oleh pihak penggugat ke halaman parkir pengadilan.
Majelis hakim melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan tersebut, baik dari aspek fisik maupun kelengkapan administrasi, sebagai bagian dari mekanisme pemeriksaan setempat sesuai hukum acara perdata.
Setelah pemeriksaan lapangan, sidang dilanjutkan kembali di ruang Soerjadi. Hakim ketua meminta seluruh pihak untuk mengunggah kembali dokumen kesimpulan, termasuk tambahan fakta yang muncul dari pemeriksaan mobil. “Kesimpulan yang sudah diunggah sebelumnya agar semua pihak mengunggah kembali, ditambah dengan hal-hal yang muncul dalam persidangan hari ini,” ujar Putu Gde Hariadi.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu hingga Rabu (13/8/2025) pukul 13.00 WIB untuk unggahan kesimpulan. Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan kesimpulan akan kembali digelar secara daring.
Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, menyampaikan optimisme bahwa hasil pemeriksaan mobil oleh majelis hakim akan memperkuat posisi penggugat. Ia menilai bahwa kehadiran mobil bekas tersebut membuktikan bahwa Esemka tidak lagi diproduksi secara massal dan hanya tersedia di pasar sekunder.
“Penggugat juga sempat melakukan servis ke fasilitas PT SMK di Boyolali. Di sana tidak ditemukan aktivitas produksi, hanya pelayanan servis. Ini sekaligus menandakan bahwa program mobil nasional yang dijanjikan kepada masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Sigit usai sidang.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan setempat merupakan upaya penting untuk memperoleh kebenaran materiil dalam perkara ini. “Hakim perlu melihat langsung objek sengketa, tidak hanya berdasarkan surat atau keterangan saksi,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, Y.B Irpan, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan penambahan bukti maupun pemeriksaan setempat. Namun ia menekankan bahwa dari sisi hukum, gugatan wanprestasi harus didasarkan pada hubungan hukum berupa perjanjian antara para pihak.
“Gugatan wanprestasi itu harus ada perikatan berdasarkan perjanjian. Apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi adalah bagian dari kebijakan publik saat menjabat, bukan pernyataan pribadi yang mengikat secara keperdataan,” ujarnya.
Irpan juga menyatakan bahwa tidak ada dasar untuk menuntut pertanggungjawaban secara pribadi terhadap Jokowi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.
“Secara hukum, tidak bisa dimintai tanggung jawab pribadi atas janji dalam jabatan publik,” tegasnya.
Kuasa hukum PT SMK, Elisabeth Sundari, justru menganggap bahwa bukti mobil yang dibawa penggugat memperkuat fakta bahwa mobil Esemka memang diproduksi dan dijual. “Artinya mobil Esemka itu ada, dan pernah dijual ke masyarakat. Bahwa mobil tersebut sekarang bekas, itu soal pilihan konsumen,” katanya.
Persidangan yang berlangsung lebih dari satu jam ini menjadi salah satu sesi penting dalam pembuktian perkara. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai seluruh dokumen kesimpulan sebelum menetapkan jadwal pembacaan putusan. (jn02)