Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka Berlanjut, Penggugat Yakin Janji Publik Terbukti

0
WhatsApp Image 2025-08-06 at 11.27.23_e7f9426a

Sidang Gugatan Mobil Esemka, Hakim PN Solo Periksa Langsung Unit yang Dibawa Penggugat (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Perkara gugatan wanprestasi yang melibatkan produsen mobil Esemka berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Sidang pada Rabu (13/8/2025) memasuki agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak secara daring.

Kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana, Sigit N. Sudibyanto, menyatakan bahwa pihaknya yakin gugatan mereka layak dikabulkan.

“Intinya, berdasarkan bukti yang kami sampaikan, baik berupa tautan berita maupun keterangan saksi ahli, telah terbukti bahwa para tergugat menyampaikan janji-janji kepada publik bahwa Esemka akan menjadi produk mobil nasional,” jelas Sigit setelah sidang.

Sigit menyebut, janji-janji publik yang diucapkan oleh pihak tergugat dapat dikategorikan sebagai perjanjian lisan yang mengikat secara hukum. Hal ini diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Selain itu, penggugat juga menghadirkan satu unit mobil Esemka bekas sebagai bukti fisik.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan tidak ada aktivitas produksi maupun penjualan mobil. Yang ada hanya layanan servis berkala. Fakta ini menguatkan klaim kami bahwa janji memproduksi dan memasarkan mobil nasional tidak pernah direalisasikan,” tegas Sigit.

Pihak penggugat juga mengajukan permohonan agar pembacaan putusan dilakukan secara langsung di ruang sidang terbuka, bukan secara daring.

“Putusan harus dibacakan langsung di hadapan publik agar transparansi terjaga. Mengingat perkara ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” kata Sigit.

Di sisi lain, kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Y.B. Irpan, berpendapat bahwa penggugat tidak memiliki legal standing karena tidak ada hubungan hukum dengan objek yang disengketakan. “Gugatan penggugat tidak memiliki legal standing karena tidak punya hubungan hukum dengan objek yang disengketakan,” tuturnya.

Irpan juga menambahkan, ahli yang mereka datangkan menerangkan bahwa janji-janji yang disampaikan oleh kliennya saat itu dalam kapasitas sebagai pejabat publik, bukan secara pribadi. Oleh karena itu, gugatan yang dilayangkan secara pribadi dianggap tidak tepat.

Meskipun jadwal putusan belum pasti, Sigit menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk banding, jika putusan tidak sesuai harapan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *