Sidang Ijazah Jokowi Kembali Digelar, Majelis Hakim Akan Putuskan Permohonan Intervensi Alumni SMAN 6 Solo

0

Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (5/6/2025).

WhatsApp Image 2025-04-24 at 12.26.37_766267ec

PN Surakarta Putuskan Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Prof Adi Sulistiyono Ditunjuk Jadi Mediator (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (5/6/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan para pihak terhadap permohonan intervensi yang diajukan sejumlah alumni SMAN 6 Solo.

Permohonan intervensi tersebut diajukan oleh Sartyatmo Tri Kuncoro, mewakili rekan seangkatan Jokowi yang merupakan lulusan SMAN 6 Solo. Mereka menyatakan ingin bergabung sebagai pihak dalam perkara, dengan alasan memiliki kepentingan hukum atas nama baik almamater dan keabsahan ijazah yang juga mereka miliki.

Namun, penggugat dalam perkara ini, Muhammad Taufiq, menolak permohonan tersebut. Menurutnya, permohonan intervensi tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 279–281 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV). Kuasa hukum Taufiq, Andhika Dian Prasetyo, menyebut alasan intervensi lebih bersifat emosional ketimbang yuridis.

“Permohonan dari pihak intervensi hanya didasarkan rasa cinta dan kepemilikan terhadap SMAN 6 Solo sebagai alumni. Itu tidak cukup menjadi dasar intervensi dalam perkara hukum,” jelas Andhika dalam sidang.

Berbeda dengan penggugat, para tergugat dalam perkara ini, yaitu Presiden Joko Widodo, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM), justru menyatakan menerima permohonan intervensi. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyebut para pemohon intervensi adalah alumni resmi yang juga memiliki ijazah dari SMAN 6 Solo, yang menjadi objek dalam perkara ini.

“Sebagai alumni, mereka punya kepentingan hukum karena ijazah yang mereka miliki juga dapat terdampak oleh perkara ini. Maka kami memohon agar permohonan intervensi dikabulkan,” ujar Irpan dalam persidangan.

Sementara itu, pemohon intervensi, Sartyatmo Tri Kuncoro, menyatakan optimisme bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonannya. Ia juga menyiapkan eksepsi dan jawaban materi pokok perkara bila diizinkan menjadi pihak intervensi.

“Kami optimistis majelis hakim mempertimbangkan permohonan kami secara objektif dan akan mengabulkannya,” ucap Sartyatmo.

Menanggapi seluruh tanggapan para pihak, Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan putusan sela untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan intervensi tersebut.

“Semua pihak telah menyampaikan tanggapannya, dan majelis hakim akan memberikan putusan sela pada sidang berikutnya,” ujar Putu.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dijadwalkan pada Kamis (12/6/2025) mendatang di PN Solo. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *