Sidang Investasi dan Arisan Bodong Putri Aquena Hadirkan Tiga Saksi Korban, Ungkap Kerugian Hingga Ratusan Juta

0
image

Pengadilan Negeri Karanganyar (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan investasi dan arisan bodong dengan terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aquena kembali digelar dan menghadirkan tiga saksi korban di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jumat (2/5/2025). Ketiga saksi yakni Lala, Evy, dan Tyas, warga Colomadu, mengungkapkan kerugian besar yang mereka alami usai menyerahkan dana investasi kepada terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Nasri SH MH, saksi Lala mengaku mulai tergiur mengikuti investasi lantaran dijanjikan keuntungan hingga 1 persen per hari. Ia bahkan sempat ditunjukkan sejumlah usaha milik terdakwa seperti toko ponsel dan dikenalkan dengan pengelolanya melalui grup WhatsApp.

“Saya tidak kenal dekat, tapi karena ada sosialita kenalan saya ikut, saya jadi tertarik. Mereka juga ikut arisan online dengan nilai besar. Saya ikut beberapa kali transfer, mulai dari Rp 50 juta sampai terakhir Rp 200 juta sekitar akhir September 2023,” ungkap Lala di hadapan majelis hakim.

Ia mengklaim memiliki bukti transfer serta percakapan WhatsApp yang menunjukkan transaksi tersebut. Namun, hingga kini ia tidak mendapatkan hasil apapun. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 700 juta.

Senada dengan Lala, dua saksi lainnya, Evy dan Tyas, mengaku telah menginvestasikan masing-masing sekitar Rp 100 juta. Mereka menyatakan awalnya percaya lantaran terdakwa terkesan memiliki usaha nyata dan gaya hidup mewah.

“Tapi ternyata arisan online-nya banyak zonker. Setelah itu Putri sulit dihubungi, rumahnya pun dipasang CCTV dan tertutup,” ujar Evy.

Para saksi menyatakan akan melanjutkan langkah hukum ke ranah perdata usai putusan pidana dijatuhkan. Pengacara mereka, Asri Purwanti, menegaskan kliennya berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Setelah proses pidana ini selesai, kami akan menuntut secara perdata untuk mendapatkan kembali uang korban. Kami percaya terdakwa masih menyimpan kekayaan dari hasil arisan dan investasi ini,” kata Asri.

Para korban juga menyayangkan sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan. Lala mengatakan, “Dia bahkan sempat bilang tidak akan mengembalikan uang korban. Kami hanya ingin keadilan dan uang kami kembali.”

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi lain dan tanggapan dari terdakwa. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *