Sidang Kasus Dana Talangan Rp 500 Juta Eks Kacab Marketing PT SHA Solo, Empat Saksi Dihadirkan di Pengadilan

0
WhatsApp Image 2025-06-19 at 11.57.41_28e8dcd9

Terdakwa Rina Fatmawati, mantan Kepala Cabang Marketing PT SHA Solo (baju oranye) (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana talangan dengan terdakwa Rina Fatmawati, mantan Kepala Cabang Marketing PT SHA Solo di Semarang, Rabu (18/6/2025). Sidang berlangsung di Ruang Soebekti dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dan berjalan cukup alot.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erna Indrawati, SH., MH., saksi Resi Mahendra, warga Penumping, Laweyan, menjelaskan bahwa terdakwa meminjam dana talangan sebesar Rp 500 juta dari Aryo Hidayat Adiseno selaku owner PT SHA Solo. Dana itu, menurut Resi, diberikan pada Juli 2021 dan dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan, dengan atensi atau success fee sebesar Rp 25 juta per bulan.

“Pembayaran atensi berjalan lancar sampai Februari 2024, tetapi pokok pinjaman belum dikembalikan. Bahkan, cek yang diberikan belakangan tidak bisa dicairkan karena tidak tersedia dana,” ungkap Resi di hadapan majelis hakim.

Selain Resi, tiga saksi lainnya turut memberikan keterangan, yakni Ponco warga Ketelan, Hardian Teja Kusuma warga Sumber, dan Aryo Hidayat Adiseno sebagai saksi korban. Aryo menjelaskan bahwa terdakwa sempat dipercaya sebagai pegawai di perusahaan dan dana talangan itu diperuntukkan bagi pengadaan alat kesehatan, sesuai perjanjian awal.

Di luar kasus ini, Aryo juga menyebut terdakwa pernah divonis dalam perkara berbeda atas penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 3,19 miliar. Dalam kasus tersebut, terdakwa terbukti mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya. Terdakwa telah dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan oleh PN Solo, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Saat ini, perkara itu masih bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Menariknya, dalam sidang ini, saksi Hardian Teja Kusuma sempat dibatalkan keterangannya oleh majelis hakim setelah terungkap bahwa ia adalah mantan suami terdakwa. Meskipun telah bercerai, keterlibatan emosional dalam kasus membuat hakim memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadapnya.

“Saya keberatan yang mulia kalau saksi memberikan keterangan. Saat saya meminjam dana talangan, kami masih berstatus suami-istri,” ujar terdakwa saat diberi kesempatan menanggapi.

Pernyataan itu membuat Ketua Majelis Hakim cukup terkejut, karena sebelumnya saksi menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa saat disumpah.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dan tanggapan dari terdakwa. (jn07)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *