Sidang Kasus Demo Agustus 2025 di Solo Diwarnai Aksi Massa dan Nyanyian Internasionale

0
image

Sidang Kasus Demo Agustus 2025 di Solo Diwarnai Aksi Massa dan Nyanyian Internasionale (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Sidang perdana perkara aksi demonstrasi Agustus 2025 di Kota Solo berlangsung dinamis dan diwarnai aksi solidaritas massa di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (14/1/2026). Massa pendukung terdakwa menggeruduk ruang sidang hingga menyanyikan lagu Internasionale yang dikenal sebagai simbol perjuangan buruh.

Sidang dengan nomor perkara 1-2/Pid.B/2026/PN Skt tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni Daffa Labidulloh, Hanif Bagas Utama, dan Bogi Setyo Bumo. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Darwanta dan digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Sejumlah massa yang terdiri dari keluarga dan rekan terdakwa tampak memadati area depan ruang sidang. Karena keterbatasan kapasitas ruangan, petugas pengadilan membatasi jumlah pengunjung yang masuk, sehingga memicu protes dari massa.

“Katanya sidang terbuka, kok malah pintunya ditutup,” teriak salah satu peserta aksi.

Saat ketiga terdakwa memasuki ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan peci hitam, massa yang berada di dalam dan luar ruang sidang menyanyikan lagu Internasionale sambil memberikan dukungan moral. Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat, sementara ratusan massa tetap bertahan di luar ruangan.

Usai persidangan, aksi solidaritas berlanjut di depan gerbang PN Solo. Massa membentangkan spanduk bertuliskan “Aktivis Bukan Kriminal!”, “Bebaskan Kawan Kami”, serta “Semakin Ditekan Semakin Melawan”.

Salah satu peserta aksi, Hakim (25), menyebut kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas terhadap para terdakwa yang dianggap sebagai korban ketidakadilan politik.

“Mereka korban politik. Kami hadir untuk menunjukkan solidaritas dan berharap mereka bisa dibebaskan,” ujarnya.

Sementara itu, orator aksi Rakha Ramadhan menyatakan bahwa persidangan tersebut dinilainya sebagai bentuk pengadilan terhadap demokrasi di Indonesia.

“Kami berharap PN Solo sebagai benteng terakhir demokrasi dapat memutuskan bahwa kawan kami tidak bersalah dan harus dibebaskan,” tegas Rakha dalam orasinya.

Ia menambahkan, jika para terdakwa tidak dibebaskan, hal tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di Indonesia.

Berdasarkan dokumen dakwaan yang dibacakan jaksa, ketiga terdakwa diduga berperan dalam penyebaran konten media sosial yang memicu aksi demonstrasi di sejumlah titik di Solo pada Agustus 2025, yang berujung pada perusakan fasilitas umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Daffa Labidulloh membuat dan menyebarkan poster digital ajakan aksi melalui akun Instagram readandburn pada 28 Agustus 2025 dengan narasi provokatif. Sementara Hanif Bagas Utama dan Bogi Setyo Bumo, sebagai admin akun assurakarta1923, didakwa turut menyebarluaskan konten tersebut kepada lebih dari 9.600 pengikut.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 247 atau Pasal 246 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penghasutan di muka umum. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *