Sidang Kasus KDRT Tewaskan Virgetta Hayuningsih Hadirkan Tiga Saksi dari Keluarga Korban, Terungkap Kerap Terjadi Cekcok
SOLO, JATENGNOW.COM – Sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan Virgetta Hayuningsih kembali digelar pada Selasa (5/11) di Pengadilan Negeri Solo. Sidang tersebut menghadirkan saksi dari pihak keluarga korban untuk memberikan keterangan terkait hubungan antara korban dan terdakwa, Aris Sumandito. Dalam persidangan ini, terungkap bahwa pasangan suami istri tersebut sering terlibat pertengkaran selama pernikahan singkat mereka.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Peni Yudawarti, didampingi hakim anggota Muhaputra dan Nurhayati Nasution. Hadir pula terdakwa Aris Sumandito, bersama tiga saksi dari keluarga korban, yakni adik kandung korban Yudha Yanutama, adik ipar korban Novita Anggraini, serta paman dan bibi korban, Suripno dan Mularsih.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, menanyai para saksi mengenai kehidupan korban dan terdakwa serta informasi yang mereka ketahui terkait kejadian tragis ini. Namun, seluruh saksi menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui langsung kejadian tersebut, karena saat insiden hanya korban dan terdakwa yang berada di rumah.
Setelah persidangan, Asri Purwanti menyampaikan bahwa tidak ada saksi yang mengetahui kejadian secara langsung.
“Mereka tahunya setelah korban dibawa ke rumah sakit. Saya juga menanyakan alasan jenazah korban tidak dimandikan di rumah, dan keluarga korban menjawab bahwa itu agar tidak menimbulkan pertanyaan lebih lanjut,” ujar Asri.
Asri menambahkan bahwa ia telah mengumpulkan keterangan dari terdakwa terkait konflik yang sering terjadi selama 22 hari pernikahan mereka. Menurut Asri, kerap terjadi perselisihan antara korban dan terdakwa, yang biasanya dipicu oleh masalah ekonomi.
“Puncak pertengkaran terjadi pada hari kejadian. Dari pengakuan terdakwa, korban melemparkan uang dan meludahinya. Terdakwa tidak merespons, namun ketika ia hendak menuju kamar mandi, korban mendatanginya dan memukul dengan sapu hingga patah. Ini yang memicu emosi terdakwa hingga akhirnya melakukan penganiayaan,” jelas Asri.
Terkait permintaan maaf terdakwa, Asri mengungkapkan bahwa terdakwa sempat bersalaman dengan adik korban seusai sidang sebagai tanda permohonan maaf.
“Apakah permintaan maaf itu diterima atau tidak, kami belum tahu,” tutup Asri.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak keluarga terdakwa. (jn02)