Sidang Kasus Pembuangan Bayi Solo, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Membunuh
SOLO, JATENGNOW.COM – Persidangan kasus pembuangan bayi di kawasan Jebres kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (9/4/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli forensik.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asmudi bersama hakim anggota Nurjusni dan Arif Budi Cahyono.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, mengungkapkan bahwa tim dokter forensik menemukan indikasi kuat bayi tersebut sempat hidup setelah dilahirkan.
“Ditemukan cairan yang diduga air susu ibu (ASI) di dalam lambung bayi. Artinya bayi sempat mendapatkan asupan setelah lahir, dan kondisi paru-parunya juga normal,” jelasnya.
Temuan lain yang turut disorot adalah adanya lebam kebiruan pada tubuh bayi. Namun, menurut keterangan ahli, kondisi tersebut belum tentu akibat kekerasan.
Lebam bisa saja terjadi akibat tekanan saat proses persalinan tanpa bantuan medis, terutama ketika ibu mengejan dalam kondisi darurat dan tanpa penanganan tenaga kesehatan.
Pihak kuasa hukum menilai, tindakan terdakwa dilakukan dalam kondisi panik dan ketakutan setelah melahirkan seorang diri, tanpa dukungan maupun pengetahuan yang cukup.
“Tidak ada niat membunuh. Ini murni karena kondisi panik luar biasa,” ujar Asri.
Ia juga menambahkan bahwa latar belakang terdakwa yang hidup tanpa orang tua serta minimnya pendampingan diduga memengaruhi kondisi psikologisnya saat kejadian.
Pihaknya pun berencana mengupayakan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan guna memperkuat pembuktian sebelum memasuki tahap tuntutan. (jn02)
