Sidang Kasus Pencabulan Siswi SD di Grobogan Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Penyelesaian Sidang Praperadilan

0

Sidang Kasus Pencabulan Siswi SD di Grobogan Ditunda, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penghentian Sidang Pidana (JatengNOW/Dok)

GROBOGAN, JATENGNOW.COM – Sidang pidana kasus pencabulan terhadap siswi SD di Grobogan mengalami penundaan. Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menghentikan sidang pidana sementara hingga sidang praperadilan selesai. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa (17/12/2024), yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Purwodadi, Pranata Subhan.

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Dr. Kusumo Putro, menyampaikan bahwa mereka menginginkan waktu untuk mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut.

“Kami memohon agar sidang pidana dihentikan sementara sampai sidang praperadilan selesai. Kami juga akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang ditujukan kepada klien kami,” ujar Kusumo.

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Dr. Kusumo Putro (JatengNOW/Dok)

Sebelumnya, tim kuasa hukum mengikuti sidang praperadilan dengan agenda pelengkapan berkas pada pukul 11.00 WIB, dan dilanjutkan dengan sidang pidana yang membacakan dakwaan pada pukul 15.30 WIB. Dalam sidang praperadilan yang akan digelar pada Kamis (19/12/2024), tim kuasa hukum berencana menyampaikan alat bukti berupa surat untuk mendukung dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pimpinan sidang praperadilan, Hakim Abraham Amrul, mengingatkan tim kuasa hukum untuk menyerahkan bukti surat pada sidang praperadilan kedua. Selain itu, pada sidang berikutnya, dua orang saksi ahli dan saksi fakta akan dihadirkan untuk memberikan keterangan. Pihak termohon tidak akan menghadirkan saksi dalam sidang tersebut.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Kamis (19/12/2024) dan rencananya pada Senin (22/12/2024) akan dibacakan putusan. Sidang pidana sendiri ditunda untuk replik dan pembuktian dari pihak termohon. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *