Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Jual Beli Kendaraan Murah, Korban Mengaku Dapat 2 Cek yang Ternyata Kosong
SOLO, JATENGNOW.COM – Kasus penipuan berkedok jual beli kendaraan murah yang melibatkan terdakwa Febti Ari Rahmawati terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Pada Rabu (20/11/2024), sidang ketiga digelar dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU), menghadirkan dua saksi dari pihak korban, Sri Anisa Nur Hayati, warga Jebres, Solo.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Makmurin Kusumastuti bersama hakim anggota Dzulkarnain dan Subagyo ini mengungkap detail kerugian korban yang mencapai Rp3,9 miliar.
Saksi pertama, yang merupakan kerabat korban, menjelaskan bahwa Sri Anisa harus menjual tanah warisan untuk melunasi utang yang timbul akibat transaksi dengan terdakwa. Ia juga menceritakan bahwa korban sempat menerima dua lembar cek dari terdakwa sebagai pengganti uang, namun ketika dicairkan, cek tersebut ternyata kosong.
“Keponakan saya sampai menjual tanah warisan dan menanggung utang karena dijanjikan uang pengganti oleh terdakwa. Tapi cek itu ternyata tidak ada dananya,” ungkapnya.
Saksi kedua, seorang pegawai bank, mengonfirmasi bahwa saldo dalam rekening cek tersebut tidak mencukupi. “Sistem bank menolak transaksi karena saldo dalam cek tidak tersedia,” ujarnya.
Usai sidang, korban Sri Anisa memaparkan kronologi kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa terdakwa meyakinkannya dengan gaya hidup mewah dan janji uang yang sudah siap dicairkan.
“Terdakwa memberi dua cek, masing-masing senilai Rp690 juta dan Rp600 juta, dan meminta saya menentukan tanggal pencairan. Namun, saat dicek, dana tidak mencukupi,” katanya.
Sri Anisa juga menyebut terdakwa sempat menawarkan uang tunai Rp600 juta untuk mengganti cek kosong tersebut, tetapi hanya Rp150 juta yang diterima, itu pun melalui rekening keluarganya.
Untuk menutup utang, korban terpaksa menjual aset dan meminjam uang dari keluarga dengan menggadaikan sertifikat tanah.
Kuasa hukum terdakwa, Sri Sumanta, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu jalannya sidang untuk membangun fakta-fakta yang lebih komprehensif. “Kami akan menghadirkan tiga saksi tambahan di sidang mendatang untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini telah merugikan korban hingga miliaran rupiah. Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda lanjutan pembuktian. (jn02)