Sidang Mediasi Gugatan Mobil Esemka ke Jokowi-Ma’ruf, Para Pihak Diminta Siapkan Resume Perdamaian

kuasa hukum Jokowi, YB Irpan (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM — Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi yang dilayangkan Aufaa Luqmana terhadap Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terkait program mobil Esemka, Kamis (8/5/2025). Sidang tersebut memasuki tahap mediasi dan dipimpin oleh hakim mediator Agus Darwanta.
Dalam sidang mediasi yang berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB itu, hadir perwakilan masing-masing pihak tergugat dan penggugat, kecuali Ma’ruf Amin yang tidak hadir maupun mengirimkan kuasa hukum. Jokowi diwakili kuasa hukumnya, YB Irpan, sedangkan PT SMK diwakili Sundari. Dari pihak penggugat, kuasa hukum Ardian Pratomo hadir mewakili kliennya.
Mediator meminta setiap pihak untuk menyusun dan menyerahkan resume perdamaian dalam waktu satu minggu. Resume tersebut berisi gambaran keinginan masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa.
“Resume itu berisi keinginan masing-masing pihak, agar nanti pada mediasi kedua bisa lebih terarah dan efektif,” kata kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.
Ia juga mengusulkan agar pihak penggugat menyerahkan resume terlebih dahulu, sehingga pihak tergugat dapat menyiapkan respons yang sesuai sebelum pertemuan mediasi berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, menyatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti proses mediasi meskipun salah satu tergugat tidak hadir. Ia menyebutkan bahwa gugatan ini bukan ditujukan secara personal, melainkan sebagai bentuk evaluasi terhadap program Esemka yang dinilai tidak terealisasi sebagaimana dijanjikan.
“Kami berharap melalui mediasi ini ada komunikasi terbuka dan penyelesaian yang lebih efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menyampaikan bahwa meski Ma’ruf Amin tidak hadir, sidang tetap dapat berlanjut ke proses mediasi karena dua kali pemanggilan telah dilakukan secara sah.
“Majelis tetap menunjuk mediator untuk melanjutkan proses sesuai prosedur,” kata Bambang.
Kasus ini tercatat dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, dan menjadi perhatian publik lantaran menyangkut tokoh nasional serta program mobil Esemka yang sempat menjadi sorotan dalam kampanye pemerintahan Jokowi. (jn02)