Sidang Perdana Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar Digelar 9 September, Enam Terdakwa Disiapkan

Dua Pejabat Dinkes Karanganyar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Rp13 Miliar (JatengNOW/Dok)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (9/9/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyebutkan seluruh berkas perkara sudah dilimpahkan. Enam terdakwa yang akan disidangkan adalah mantan Kepala Dinkes Purwati, staf pengadaan Amin Sukoco, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Kusmawati, serta tiga orang dari pihak rekanan.
“Insyaallah, sidang perdana dilaksanakan Selasa, 9 September 2025. Agendanya pembacaan dakwaan. Enam terdakwa akan kami hadirkan,” kata Hartanto, Selasa (2/9).
Kasus ini berawal dari penyimpangan pengadaan alkes tahun anggaran 2023, yang kemudian dikembangkan hingga ditemukan kasus serupa di tahun 2022. Para terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak menggunakan sistem e-katalog dalam proses pengadaan, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar.
Khusus terdakwa Purwati, selain dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 5 UU Tipikor, juga dikenakan dakwaan tambahan Pasal 3 dan Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, para terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara dengan total lebih dari Rp1,7 miliar. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti di persidangan.
“Uang yang dikembalikan itu nantinya akan dijadikan barang bukti dalam persidangan,” jelas Hartanto.
Untuk penanganan perkara ini, enam jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karanganyar diturunkan. Terkait jumlah saksi, pihaknya masih menunggu perkembangan jalannya sidang. “Untuk saksi belum. Nanti tergantung proses persidangan. Apakah langsung pemeriksaan saksi atau ada pengajuan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” pungkasnya. (jn02)