Sidang Praperadilan Ketiga Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SD di Grobogan, Hakim Soroti Kejanggalan Administrasi
GROBOGAN, JATENGNOW.COM – Sidang praperadilan atas kasus dugaan pencabulan yang melibatkan tersangka R, seorang tenaga pendidik di Grobogan, memasuki sidang ketiga pada Jumat (20/12) sore. Persidangan ini diwarnai dengan temuan kejanggalan administrasi, yang membuat hakim sempat menggelengkan kepala.
Kuasa hukum tersangka, BRM Kusumo Putro, menghadirkan enam saksi fakta dalam sidang tersebut.
“Kami menghadirkan enam orang saksi. Lima di antaranya disumpah, sementara satu saksi lainnya tetap memberikan keterangan meskipun tanpa sumpah,” ungkap Kusumo.
Para saksi terdiri atas penjaga sekolah, rekan guru, dan keponakan sepupu tersangka, yang memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
Dalam persidangan, kuasa hukum R membeberkan sejumlah kejanggalan terkait proses penangkapan dan penahanan kliennya. R diketahui telah diperiksa pada Rabu (9/10) dan sempat diperbolehkan pulang sebelum kembali dijemput di sekolah pada Kamis (10/10). Sejak saat itu, R belum kembali ke rumah.
“Klien kami ditahan sejak tanggal 10 Oktober, sementara pihak Polres atau Polsek mencatat penahanan dimulai tanggal 12 Oktober,” jelas Kusumo.
Selain itu, terdapat perbedaan tanggal pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP untuk klien R bertanggal 14 Oktober, sedangkan untuk para saksi tertanggal 12 Oktober. Kejanggalan ini menjadi salah satu poin yang disoroti oleh kuasa hukum dalam gugatan praperadilan.
Kusumo juga menyampaikan bahwa proses dari penangkapan hingga penetapan status tersangka penuh dengan indikasi malprosedural. “Dengan bukti-bukti yang kami lampirkan, kami berharap gugatan praperadilan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusan terbaik,” tuturnya.
Kasus ini memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena melibatkan tenaga pendidik sebagai tersangka. Kusumo meminta hakim untuk memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan dugaan pelanggaran prosedur oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Demi keadilan, kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” pungkas Kusumo.
Praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum tersangka sebagai respons terhadap dugaan malprosedural dalam penanganan kasus oleh APH. Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (jn02)