Sidang Sengketa Pilkada Jateng di MK: Tim Hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin Optimistis Menang
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Sidang sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025) menghadirkan tim hukum pasangan calon gubernur-wakil gubernur, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maemoen, sebagai pihak terkait. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan menjadi momen penting dalam menentukan hasil Pilkada yang telah digelar sebelumnya.
Tim hukum pasangan Luthfi-Yasin, yang diwakili oleh Hamdan Zoelva, menegaskan keyakinannya bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi akan ditolak oleh MK. Hamdan menyatakan, pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk mengubah hasil Pilkada Jateng yang telah dilaksanakan.
“Kami sudah menyimak betul pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon, dan kami yakin ini tidak cukup kuat untuk menggoyahkan hasil Pilkada Jateng,” ujar Hamdan Zoelva usai sidang.
Meskipun optimis, Hamdan menegaskan bahwa timnya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Ia menganggap gugatan sebagai bagian dari proses demokrasi yang sah, dan semua pihak harus menunggu putusan akhir dari MK.
Salah satu alasan utama yang membuat tim hukum Luthfi-Yasin percaya diri adalah selisih suara yang signifikan antara kedua pasangan calon. Menurut Hamdan, selisih suara yang tercatat dalam Pilkada Jateng sudah jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Hal ini memberi keyakinan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon akan ditolak oleh MK.
“Selisih suara ini sudah di atas ambang batas yang bisa dijadikan dasar gugatan. Kami yakin gugatan ini tidak akan berdampak pada hasil akhir,” kata Hamdan.
Lebih lanjut, Hamdan juga menyampaikan bahwa pemohon telah mencabut sejumlah bukti yang sebelumnya mereka ajukan, termasuk tuduhan keterlibatan Presiden dalam Pilkada Jateng. Hal ini semakin memperkuat keyakinan tim hukum Luthfi-Yasin bahwa MK akan mengeluarkan keputusan yang menguatkan kemenangan pasangan mereka.
“Pemohon telah melakukan perubahan argumentasi dan bahkan mencabut bukti yang terkait dengan keterlibatan Presiden. Ini menunjukkan bahwa gugatan mereka semakin lemah,” tambah Hamdan.
Dengan segala persiapan yang telah dilakukan dan optimisme yang tinggi, tim hukum Luthfi-Yasin tetap berharap agar putusan MK nantinya akan mencerminkan keadilan dan kebenaran, serta memastikan bahwa demokrasi di Jawa Tengah berjalan dengan baik.
Sidang ini menjadi bagian dari proses akhir yang menentukan siapa yang akan memimpin Jawa Tengah pada periode mendatang. Keputusan MK akan menjadi penentu resmi hasil Pilkada 2024 dan siapa yang berhak memimpin provinsi ini dalam lima tahun ke depan. (jn02)