Sikapi Kasus PMK, Dintanpan Rembang Lakukan Pengecekan Kesehatan Sapi di Pasar Hewan
REMBANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) melaksanakan pengecekan kesehatan sapi di Pasar Hewan Pamotan, pada Selasa (7/1/2025). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan kasus baru Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kembali merebak di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Rembang.
Tim yang terdiri dari dokter dan mantri hewan memeriksa suhu tubuh sapi-sapi yang diperdagangkan serta mengamati kondisi mulut dan kuku sapi untuk mendeteksi gejala PMK. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan seekor sapi muda dengan suhu tubuh mencapai 39,5 derajat Celsius. Sapi tersebut juga menunjukkan gejala PMK, seperti sariawan di lidah dan luka di kuku. Sebagai langkah preventif, sapi yang terindikasi terjangkit PMK langsung dipisahkan dan dibawa keluar dari pasar untuk mencegah penularan lebih lanjut.
Kepala Dintanpan Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan evaluasi untuk menentukan kebijakan yang tepat guna menangani situasi ini. Ada dua opsi yang dipertimbangkan oleh pihaknya, yakni membuka pasar hewan dengan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat, termasuk pemeriksaan lebih intensif sebelum hewan masuk pasar, atau menutup pasar sementara waktu untuk mengurangi risiko penyebaran PMK.
“Alternatif pertama adalah pasar tetap dibuka, namun dengan prosedur yang lebih ketat. Alternatif kedua adalah penutupan sementara pasar hewan. Kami akan mempertimbangkan segala aspek, namun yang utama adalah menjaga kesehatan ternak dan mencegah penyebaran PMK,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa Dintanpan akan membentuk tim khusus di perbatasan timur dan barat Kabupaten Rembang untuk memeriksa kesehatan sapi dari luar daerah sebelum memasuki pasar hewan. Tim ini akan memastikan bahwa kendaraan yang membawa hewan ternak bebas dari PMK, dengan setiap kendaraan yang membawa sapi terpapar PMK akan diminta untuk kembali.
“Kendaraan yang membawa hewan ternak harus melewati pos pengecekan dan dipastikan semua hewan sehat. Jika ditemukan sapi yang terindikasi PMK, kendaraan tersebut akan diminta putar balik,” tegasnya.
Selain itu, pihak Dintanpan juga akan memperkuat sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat untuk memastikan bahwa sapi yang terpapar PMK tidak diperjualbelikan. Sapi yang terindikasi PMK akan dipisahkan dan mendapatkan penanganan medis agar dapat sembuh.
Dintanpan mencatat bahwa sebelumnya terdapat 37 kasus PMK di Kabupaten Rembang, dengan empat ekor sapi di antaranya dilaporkan mati. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mendukung upaya penanganan PMK agar tidak meluas dan membahayakan kesehatan ternak. (jn05)