Sindikat Ganjal ATM di Solo Terungkap, Pelaku Belajar dari YouTube

0
WhatsApp Image 2025-03-12 at 16.43.02_1c834dd8

Sindikat Ganjal ATM di Solo Terungkap, Pelaku Belajar dari YouTube (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM yang beraksi di berbagai kota akhirnya terungkap setelah tiga anggotanya tertangkap di Solo pada Sabtu (22/2/2025). Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Solo, Selasa (11/3/2025), terungkap bahwa para pelaku mendapatkan ide dan cara melancarkan aksinya dari video di YouTube.

A, 45, warga Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi aktor utama dalam sindikat ini, mengakui bahwa kelompoknya telah beraksi di 42 lokasi berbeda di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Dapat ide dan tahu caranya mengganjal ATM itu dari video-video di YouTube,” ungkapnya saat ditanya awak media.

Sindikat ini terbentuk pada Desember 2024 dan terdiri dari lima orang yang sebelumnya sudah saling mengenal. Mereka menargetkan kota-kota besar di Pulau Jawa, termasuk Solo di empat titik kejadian perkara (TKP), Karanganyar di satu TKP, serta sejumlah lokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di antara lokasi yang disasar adalah Kota Bogor (12 TKP), Kota Bandung (10 TKP), Kota Cirebon (2 TKP), Kabupaten Caruban (2 TKP), Kota Madiun (3 TKP), dan Kota Surabaya (7 TKP).

Aksi dilakukan secara acak dengan memantau calon korban di sekitar ATM umum. “Kami tidak melakukannya setiap hari, tetapi jika sudah beraksi, kami menyasar beberapa lokasi sekaligus. Kami berputar terus ke kota-kota di Jawa,” jelas A.

Dari kejahatan ini, sindikat tersebut berhasil mengumpulkan uang dengan jumlah yang bervariasi.

“Yang tertinggi Rp62 juta yang kami dapat di Solo. Sementara yang terendah pernah senilai Rp50.000. Total keseluruhan yang kami dapat dari 42 lokasi itu saya kurang paham karena tidak pernah menghitungnya,” tambahnya.

Uang hasil kejahatan digunakan untuk biaya operasional, kebutuhan pribadi, hingga berfoya-foya.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa tiga anggota sindikat yang beraksi di Solo, yakni A (45), DM (36), dan HP (39), ditangkap pada Selasa, 22 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Manahan, Banjarsari, Solo. Saat ditangkap, para pelaku menginap di salah satu hotel di wilayah tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, beberapa pasang pelat nomor kendaraan, satu bungkus tusuk gigi, 46 kartu ATM dari berbagai bank, tiga buah handphone, tiga bungkus masker, serta beberapa pasang pakaian.

“Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Sigit. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *