Skandal Persetubuhan Anak di Purbalingga: Ibu Kandung dan Ayah Tiri Ditangkap Polisi
PURBALINGGA, JATENGNOW.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga, dalam koordinasi dengan Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka yang merupakan suami istri telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Tersangka yang diamankan adalah RM (54), ayah tiri korban yang merupakan warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, dan SK (42), ibu kandung korban yang berasal dari Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (19/1/2024) bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka RM adalah melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun, dengan izin dari ibu kandungnya, SK. Alasan yang digunakan adalah untuk melancarkan proses ritual pesugihan.
“Kronologis kejadian pada bulan Desember 2023, tersangka RM memberitahu istrinya, SK, bahwa ritual pesugihan yang mereka lakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam. RM mengatakan bahwa untuk mencegah kegagalan ritual pesugihan, diperlukan tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut, SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 tahun untuk disetubuhi,” ungkap Wakapolres.
Donni Krestanto melanjutkan bahwa korban awalnya menolak, namun SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya. Ancaman dilontarkan bahwa jika korban menolak, ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.
“Pada akhirnya, korban merasa kasihan dengan ibunya dan mau menuruti permintaan tersebut setelah terus dibujuk,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika korban, yang pada saat itu berada di rumah neneknya, tidak mau pulang. Setelah menceritakan semua peristiwa yang dialaminya kepada bibinya, bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.
“Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Wakapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya telah terjadi sebanyak tiga kali. Pertama dilakukan pada tahun 2019 dengan memberikan obat tidur kepada korban. Peristiwa kedua dan ketiga terjadi pada bulan Desember 2023 di salah satu kamar rumah keluarga mereka di Kecamatan Purbalingga.
Wakapolres menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya mencakup penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp. 5 miliar.
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya. (JN02)