SKK Migas Siap Fasilitasi Investasi untuk Aktifkan Kembali 10 Wilayah Kerja Mangkrak

Ilustrasi Stock LPG 3 kg (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan komitmennya untuk mengaktifkan kembali 10 Wilayah Kerja (WK) migas yang telah memasuki tahap Plan of Development (POD) namun belum beroperasi. Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen WK SKK Migas, Rikky Rahmat Firdaus, menyampaikan bahwa sebagian besar masalah yang dihadapi berkaitan dengan pendanaan.
Menanggapi hal ini, SKK Migas akan mengambil peran aktif sebagai fasilitator antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan calon investor maupun lembaga pembiayaan. “Kalau masalahnya finansial, ayo kami carikan investor yang bonafide,” ujar Rikky dalam keterangannya usai penutupan IPA Convention & Exhibition di Tangerang, Jumat (23/5/2025).
SKK Migas berencana menggelar rapat sponsor sebagai forum pertemuan antara para KKKS dengan calon investor atau pemberi pinjaman. Forum ini juga akan menjadi wadah diskusi teknis dan komersial, sekaligus menjadi bentuk pendampingan dari regulator.
Sepuluh WK yang saat ini belum aktif sebagian besar berada di wilayah lepas pantai (offshore), dengan estimasi nilai investasi mencapai 1,8 miliar dolar AS. Potensi produksinya diperkirakan mencapai 51,35 juta barel minyak atau setara 31.300 barel per hari, serta gas sebesar 600 billion cubic feet (BCF). Apabila berhasil dijalankan, WK tersebut diyakini akan mampu menyerap sekitar 20 ribu tenaga kerja secara langsung dan tidak langsung.
Rikky belum mengungkapkan nama-nama WK dan KKKS yang terlibat dengan alasan menjaga stabilitas iklim investasi. Namun, ia menyebut beberapa WK berada di wilayah Kalimantan Timur hingga Kepulauan Riau.
Langkah proaktif ini selaras dengan peringatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya, yang menegaskan bahwa WK yang tidak dijalankan sesuai komitmen akan ditarik kembali oleh negara. Bahlil mengungkapkan, terdapat 17 WK yang telah memiliki POD tetapi menunda jadwal produksi (onstream), sebagian besar karena masalah teknis dan finansial.
“Bagi pemegang WK yang tidak menjalankan kewajiban selama lima tahun, kewenangan akan kami tarik dan lelang ulang,” tegas Bahlil. Ia menekankan pentingnya ketegasan dalam pengelolaan aset negara untuk mendorong peningkatan produksi dan lifting migas nasional.
Dengan dukungan dari SKK Migas, diharapkan para KKKS dapat mengatasi hambatan yang ada dan segera merealisasikan proyek migas strategis tersebut, sehingga berdampak positif terhadap ketahanan energi nasional dan pertumbuhan ekonomi. (jn02)