Solo Berlakukan Jam Wajib Belajar 18.00–21.00 WIB, Respati Minta Orang Tua Ikut Mengawasi

0
WhatsApp Image 2025-07-15 at 18.40.11_d3287b0f

Wali Kota Solo Respati Ardi (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana memberlakukan kebijakan jam wajib belajar bagi para pelajar pada malam hari, mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini disiapkan untuk mendorong anak-anak memanfaatkan waktu malam secara lebih produktif setelah pulang sekolah.

Selain meningkatkan kedisiplinan belajar, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mencegah pelajar terlibat dalam aktivitas negatif yang berpotensi melanggar hukum saat malam hari.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa keberhasilan penerapan jam wajib belajar tidak hanya bergantung pada peran sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua di rumah.

“Jam wajib belajar ini juga bertujuan agar orang tua ikut menerapkan pola asuh yang baik. Di sekolah itu tanggung jawab guru, tetapi ketika siswa sudah sampai di rumah, itu menjadi tanggung jawab orang tua,” ujar Respati, Kamis (8/1/2026).

Menurut Respati, pendidikan anak merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, keluarga, dan lingkungan sekitar. Karena itu, pengawasan selama jam belajar malam menjadi kunci utama agar kebijakan ini berjalan efektif.

Selain jam wajib belajar, Pemkot Solo juga berencana memberlakukan pembatasan penggunaan gawai atau screen time bagi pelajar. Respati menilai penggunaan ponsel secara berlebihan dapat mengganggu konsentrasi belajar dan berdampak pada perkembangan anak.

“Kami juga akan menambahkan pembatasan screen time yang akan kami luncurkan bersamaan. Edaran jam wajib belajar akan kami sampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat,” jelasnya.

Tak hanya melibatkan keluarga, Pemkot Solo juga akan menggandeng para pelaku usaha, khususnya pemilik kedai kopi dan tempat nongkrong, agar ikut mendukung kebijakan tersebut. Para pelajar diharapkan tidak berada di luar rumah selama jam wajib belajar berlangsung.

“Pemilik usaha kami harapkan bisa ikut mengingatkan pelajar agar tidak nongkrong di luar rumah saat jam belajar malam,” kata Respati.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pemkot Solo juga akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelajar yang masih berada di luar rumah saat jam wajib belajar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Dwi Ariyatno, menyampaikan bahwa jam wajib belajar direncanakan berlangsung setiap hari pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Pada rentang waktu tersebut, anak-anak diharapkan fokus belajar di rumah dengan pendampingan orang tua.

“Kita ingin mengintervensi ekosistem agar lebih produktif. Saat jam belajar, TV dimatikan dan tidak ada aktivitas menggunakan gadget atau screen time. Anak-anak fokus mengulas pelajaran dengan didampingi orang tua,” jelas Dwi Ariyatno.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Solo berharap kualitas belajar pelajar dapat meningkat, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang anak di Kota Bengawan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *