Solo Tunda BPKB Elektronik, Ini Alasannya

0
WhatsApp-Image-2024-10-28-at-23.34.08_c96cabf1

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan (JatengfNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Pemberlakuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik resmi dimulai sejak Sabtu (1/3/2025) bagi kendaraan roda empat di berbagai daerah. Namun, Satlantas Polresta Solo belum dapat menerapkan kebijakan ini karena masih harus menghabiskan blanko BPKB konvensional yang tersedia.

Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan bahwa aturan peralihan ke BPKB elektronik sudah diteruskan oleh Korlantas Polri melalui Ditlantas Polda Jateng. Meski demikian, sebelum beralih, stok blanko material BPKB lama harus dihabiskan terlebih dahulu.

“Aturan peralihan BPKB elektronik memang sudah ada, tetapi kami diminta untuk menghabiskan blangko BPKB konvensional yang masih tersisa,” ujar Agung di Mapolresta Solo, Selasa (4/3/2025).

Menurutnya, BPKB konvensional yang telah diterbitkan tetap berlaku. Setelah stok blanko lama habis, barulah Solo akan mulai menggunakan BPKB elektronik. Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan penerapan ini akan dimulai karena bergantung pada jumlah pengajuan BPKB konvensional oleh masyarakat.

BPKB elektronik akan berbentuk lebih ringkas, menyerupai paspor, dan dilengkapi dengan chip yang memungkinkan integrasi dengan sistem data tunggal. Keunggulan ini diharapkan dapat mempermudah akses informasi kendaraan serta membantu mencegah tindak kejahatan terkait kendaraan bermotor.

Dari segi biaya dan proses pembuatan, Agung memastikan tidak ada perubahan dari BPKB konvensional. Tarif penerbitan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020, yaitu Rp375.000 untuk kendaraan roda empat.

“Dengan aturan terbaru ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan dalam berkendara demi keamanan dan ketertiban di jalan,” pungkasnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *