Sopir Travel di Purbalingga Tipu Pamannya, Gadaikan Mobil untuk Bayar Hutang

0

Sopir Travel di Purbalingga Tipu Pamannya, Gadaikan Mobil untuk Bayar Hutang (JatengNOW/Dok)

PURBALINGGA, JATENGNOW.COM – Seorang sopir travel di Purbalingga berinisial SA (27) ditangkap polisi karena menipu dan menggelapkan mobil milik pamannya sendiri.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, SA meminjam mobil Suzuki Carry milik Sudirin (42) dengan alasan untuk mengantar kondangan. Namun, tanpa sepengetahuan Sudirin, mobil tersebut digadaikan oleh SA.

“Modusnya tersangka dengan tipu daya dan serangkaian kata bohong meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengantar kondangan. Namun tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut digadaikan,” kata Donni dalam konferensi pers, Rabu (6/3/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/2/2024) di rumah korban. Karena pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil dan tidak diketahui keberadaannya, korban melapor ke Polsek Rembang.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rembang melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui sempat pergi ke Lampung usai beraksi. Hingga akhirnya, ia berhasil diamankan dengan kerja sama Unit Resmob Polres Purbalingga saat hendak pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Rembang.

Barang bukti yang diamankan termasuk mobil Suzuki Carry, STNK, kunci kontak, dan BPKB mobil.

Tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil pamannya tersebut karena memerlukan uang untuk membayar hutang. Uang hasil gadai senilai Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.

“Uang hasil gadai mobil digunakan tersangka untuk membayar hutang sebesar Rp 4 juta dan sisanya untuk keperluan sehari-hari,” jelas Donni.

Setelah menggadaikan mobil, tersangka pergi ke Lampung untuk mencari pekerjaan agar mendapatkan uang untuk menebus gadai mobil. Namun, karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, ia pun pulang dan diamankan polisi.

Wakapolres menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan kendaraan. Ia pernah dihukum di wilayah Semarang dengan hukuman satu tahun penjara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *