Sugeng Riyanto Laporkan Warung Ayam Goreng Widuran Terkait Dugaan Penipuan dan Penyesatan Produk Makanan

Sugeng Riyanto Laporkan Warung Ayam Goreng Widuran Terkait Dugaan Penipuan dan Penyesatan Produk Makanan (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Polemik yang melibatkan Warung Ayam Goreng Widuran masih terus berlanjut. H. Sugeng Riyanto, anggota DPRD Kota Solo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), secara resmi melaporkan pemilik usaha kuliner legendaris tersebut ke Polresta Solo atas dugaan penipuan dan penyesatan informasi terkait produk makanan yang dijual, Rabu (11/6/2025).
Sugeng datang ke Mapolresta Solo didampingi kuasa hukumnya, Dedy Purnomo. Ia menilai pihak Warung Ayam Goreng Widuran tidak jujur dalam menyampaikan status kehalalan makanan kepada konsumen. Informasi bahwa makanan yang disajikan merupakan produk non-halal baru terungkap setelah warung tersebut beroperasi selama lebih dari lima dekade.
“Pastinya ada ketidakjujuran. Kalau sejak awal makanan itu tidak halal, maka harus disampaikan secara terbuka agar konsumen punya hak untuk memilih,” kata Dedy kepada wartawan usai melapor di SPKT Polresta Solo.
Dedy menjelaskan, aduan ini diajukan Sugeng sebagai konsumen biasa, bukan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Komisi IV DPRD Kota Solo. Laporan tersebut dilandasi pengalaman pribadi dan informasi dari rekan-rekan Sugeng yang pernah makan di warung itu tanpa mengetahui bahwa makanan yang dikonsumsi bukan makanan halal.
Pihaknya menilai bahwa tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran terhadap hak konsumen, dan berpotensi melanggar pasal 378 juncto 386 KUHP tentang penipuan dalam perdagangan.
“Ini bukan perkara selera. Ini soal prinsip dan hak konsumen, khususnya umat Muslim yang semestinya mendapat informasi jujur. Jangan sampai konsumen Muslim membeli dan makan produk non-halal tanpa diberi tahu sebelumnya,” ujar Sugeng saat ditemui usai pelaporan.
Sugeng menambahkan, ini menjadi momentum penting bagi Kota Solo untuk mendorong kembali pembahasan Raperda Perlindungan Konsumen. “PKS sudah mengusulkan sejak 2014. Dengan kejadian ini, saya berharap Solo segera memiliki payung hukum yang melindungi hak konsumen,” tambahnya.
Sugeng menegaskan bahwa pengaduannya juga bertujuan untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari dan mendorong pelaku usaha lebih transparan dalam menyampaikan informasi produk mereka.
Hingga berita ini ditulis, pihak Warung Ayam Goreng Widuran belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. (jn02)