Surat Suara Pemilu 2024 di Temanggung Mulai Disortir, Ini Kriteria Surat Suara yang Rusak
TEMANGGUNG, JATENGNOW.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung mulai melakukan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara di Gelanggang Olah Raga (GOR) Indoor, Kowangan.
Ketua KPU Temanggung, Henry Sofyan Rois mengatakan, surat suara yang disortir dan dilipat tersebut adalah surat suara calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) 6 dan DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) 9.
“Ada beberapa aturan, pertama sortir dulu untuk memisahkan yang rusak. Kemudian yang utuh baru dilipat,” kata Henry di Temanggung, Rabu (3/1/2024).
Henry merinci beberapa kriteria surat suara yang dianggap rusak, di antaranya adalah hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, banyak noda.
“Surat suara kusut, mengerut, sobek, warnanya tidak sesuai. Nama dan logo partai tidak lengkap, logo KPU tidak jelas,” ujar Henry.
Kemudian, lanjutnya, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon, sehingga menimbulkan kesan sudah dicoblos, foto calon dan pasangan calon buram, hingga warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.
Ia menambahkan, beberapa surat suara dengan cacat cetak masih dapat digunakan.
“Misalnya ada bintik-bintik kecil di luar area pencoblosan. Terus ada garis tepi yang terpotong, maupun ada beberapa gangguan yang tidak terlalu mencolok, maka itu masih dianggap layak digunakan,” imbuhnya.
Henry mengatakan, untuk sortir dan lipat surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi ini ditargetkan selesai dalam waktu empat hari ke depan.
“Kita menargetkan empat hari selesai, dua hari untuk surat suara DPR RI dan DPRD provinsi juga dua hari. Kalau kita lihat tadi melipat dan menyortir juga tidak perlu waktu terlalu banyak,” pungkasnya. (JN02)