OJK Limpahkan Kasus Tindak Pidana Perbankan Rp11,6 Miliar ke Kejari Solo, Dua Tersangka Dikenakan Pasal 49 UU Perbankan
SOLO, JATENGNOW.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia menyerahkan perkara tindak pidana perbankan yang menyebabkan kerugian total Rp11,6 miliar...